Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    September 19, 2026

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Proses Administrasi KPA, Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan
    Kaltim

    Proses Administrasi KPA, Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadis Kominfo Faisal Kepada Awak Media, Senin,3 Maret 2026 (Insitekaltim/ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Mendengan kritikan warganet, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengembalikan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar.

    Keputusan ini diambil langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, usai mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta sejumlah tokoh masyarakat.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan itu merupakan hasil rapat intensif yang dilakukan jajaran pemerintah provinsi sejak Jumat lalu.

    “Sejak Jumat kemarin kami intens rapat. Secara aturan berdasarkan analisis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mekanisme pengembalian itu memungkinkan dilakukan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedia,” ungkap Faisal di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.

    Menurutnya, gubernur akhirnya memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut setelah mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

    “Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat, akhirnya Pak Gubernur mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil itu,” ucapnya.

    Ia menegaskan kendaraan tersebut sama sekali belum digunakan di Kaltim. Mobil dinas itu masih berada di Jakarta, di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim, dengan kondisi baru.

    “Jadi mobil itu belum dipakai, belum mengaspal sama sekali di Kalimantan Timur. Plastik pelindungnya pun masih ada,”ungkap Faisal.

    Selain itu, secara administratif, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia sejak Jumat lalu melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

    Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu jawaban tertulis dari penyedia. “Nanti kami menunggu surat balasan apakah mereka berkenan atau tidak. Tapi secara informal kami sudah komunikasi dan mereka berkenan,” ungkap Faisal.

    Jika persetujuan tertulis diterima, kendaraan tersebut akan segera dikembalikan dan penyedia diwajibkan mengembalikan dana pembelian secara utuh ke kas daerah.

    Dalam mekanisme pengadaan, setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diproses, penyedia memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengembalikan dana.

    “Uangnya harus kembali utuh ke kas daerah. Ini serius, bukan akal-akalan seperti yang ramai di media sosial,” ungkap Faisal lagi.

    Lebih jauh, ungkap Faisal.Pemprov Kaltim menargetkan proses pengembalian rampung sebelum 20 Maret 2026 agar tidak mempengaruhi laporan keuangan daerah.

    Langkah tersebut juga dilakukan supaya neraca keuangan yang akan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada akhir Maret tetap bersih dari transaksi pengadaan tersebut.

    Sementara menunggu proses administrasi selesai, gubernur disebut memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.

    “Pak Gubernur masih berkenan menggunakan mobil pribadi. Mobil dinas lama juga masih ada walaupun kondisinya belum sepenuhnya layak,” ucap Faisal.

    Faisal KPA Mobil Dinas Mobil Gubernur Dikembalikan Rudy Mas'ud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Jalan Pengalih Perdau-Tepian Langsat Resmi Beroperasi, Gubernur Tagih Jalur Pengganti 14 Km

    Agustus 20, 2026

    9 Jam Berjibaku, Warga dan Relawan Padamkan Kebakaran 4 Hektare di Prangat Baru

    Agustus 19, 2026

    Impian Sejak SMP Terwujud, Beatrice Limbong Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Kaltim

    Agustus 17, 2026

    Rudy Mas’ud: Makna Kemerdekaan Ada pada Kerja Nyata dan Kesejahteraan Masyarakat

    Agustus 17, 2026

    Turun ke Pesisir hingga Pedalaman, Rudy Mas’ud Dapat Apresiasi LPM RI

    Agustus 9, 2026

    Pemprov Kaltim Siapkan 250 Hektare Lahan di Teluk Balikpapan Guna Tambah PAD

    Agustus 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masjid yang berada di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tak…

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Usia 30 Tahun, Idealnya Punya Tabungan Sebesar Gaji Setahun? Ini Patokan dan Cara Mengejarnya

    September 19, 2026
    1 2 3 … 3,351 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.