Insitekaltim Samarinda-Jajaran Satuan Reskoba Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan 1 kg (kilo gram) Sabu dari tangan bandar narkoba, Rabu (5/12/2018). Tersangka ditangkap di ring road Samarinda
Polisi dapat membekuk tersangka ZN (38), dari tangannya ditemukan barang bukti berupa Sabu.1 kg dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka hanya pasrah. Warga jalan Hasan Basri ditangkap dijalan ring road II Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Kaltim, tepatnya di depan Perumahan Royal Regency Samarinda, dimana saat itu tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari tempat kejadian perkara (TKP),Polisi mengamankan dari tangan tersangka Sabu seberat 1.032.Gram(1kg), 1 buah HP, dan satu unit sepeda motor. Dari informasi tarsangka yang saat itu hendak melakukan transaksi jual beli narkoba ditempat tersebut .
Adapun modus tersangka dengan cara menyimpan barang sabu dibalut dengan bungkusan teh agar bisa mengelabui aparat. Namun aksi tersangka berhasil di ketahui pihak jajaran reskoba. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berdalih namun polisi tidak hilang akal untuk membuktikan tersangka membawa narkoba jenis Sabu. pada waktu dilkukan penangkapan tersangka ZN pasrah dan dibawah ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut
Tersangka ZN(38), yang kesehariannya tidak bekerja, menurutnya pekerjaan tersebut sering kali dia lakukan hanya untuk keperluan sehari-hari dan ini yang mungkin bisa kami lakukan,”tuturnya
Kapolresta Samarinda Kombes.Pol Vendra Rivianto, didampingi Kabag Humas Polresta Samarinda IPDA Donovan kepada awak media saat Press realis di Polresta Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti Sabu seberat 1.032.Gram(1kg), 1 buah HP, dan satu unit sepeda motor
“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114.ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU-RI No35 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun penjara,”ungkapnya
Wartawan Yovie