Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelemparan Bondet dan Pengancaman di Pasrepan
    Hukum

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelemparan Bondet dan Pengancaman di Pasrepan

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 12, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial AM (26) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

    Penangkapan dilakukan lantaran diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah warga menggunakan senjata tajam serta bahan peledak rakitan atau bondet. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dekat rumahnya pada Selasa, 12 November 2025.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku terjadi pada Kamis, 6 November 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Sapulante.

    “Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah,” terang ungkapnya.

    Dari kejadian itu, ledakan bondet yang dilakukan mengakibatkan atap rumah korban mengalami kerusakan pada bagian genteng dan asbes.

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) dengan sebilah celurit.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati. Ia menuduh para korban sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.

    Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian antara lain serpihan bondet berupa potongan kertas putih, solasi dan lakban hitam, pecahan genteng serta asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

    Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AM ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Hingga saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Nur AjijahJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak ada unsur kesengajaan, keterlambatan kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,163 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.