Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan anggaran kesehatan dapat dimanfaatkan lebih optimal, bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji mekanisme pembiayaan peserta program Gratispol, yang memilih naik kelas perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, peserta Gratispol saat ini didaftarkan pada skema pelayanan setara kelas standar.
Namun, dalam praktiknya terdapat peserta yang menginginkan fasilitas ruang perawatan lebih tinggi. Dengan membayar selisih biaya, secara mandiri.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatur lebih jelas. Agar tidak menimbulkan persoalan, dalam pengelolaan anggaran daerah.
Misalnya ada peserta Gratispol, kemudian memilih naik ke kelas yang lebih tinggi. Nanti akan dihitung secara spesifik, sehingga pemerintah tidak lagi membayarkan peserta tersebut pada skema yang sebelumnya.
“Anggarannya bisa dialihkan untuk masyarakat lain yang membutuhkan,” ujarnya, di Samarinda, Senin, 8 Juni 2026.
Jaya menjelaskan, peserta yang memilih naik kelas perawatan. Nantinya diusulkan, tetap berada pada kelas yang dipilih. Selama periode tertentu dan tidak dapat langsung kembali ke skema yang ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan menjaga keberlanjutan program sekaligus menghindari perpindahan kelas yang hanya dilakukan saat membutuhkan layanan rawat inap.
Ia menegaskan, perbedaan kelas perawatan bukan berarti terdapat perbedaan kualitas pelayanan medis, yang diterima pasien.
“Yang berbeda hanya fasilitas ruangannya. Pelayanan medis, dokter, tindakan medis, obat-obatan, semuanya harus sama sesuai standar pelayanan kesehatan,” katanya.
Jaya mencontohkan, pasien yang menjalani operasi dengan status kelas standar maupun kelas yang lebih tinggi. Akan mendapatkan, prosedur medis dan kualitas layanan yang sama. Perbedaan hanya terletak pada kenyamanan fasilitas seperti jumlah penghuni kamar, sofa pendamping, maupun fasilitas penunjang lainnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut, seperti layanan penerbangan kelas ekonomi dan bisnis yang memiliki tujuan perjalanan sama. Namun berbeda, dari sisi fasilitas dan kenyamanan.
“Jangan sampai masyarakat berpikir kelas yang lebih tinggi mendapatkan obat atau tindakan yang berbeda. Standar medisnya tetap sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan penerapan sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Melalui sistem tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, wajib memenuhi 12 kriteria standar fasilitas ruang rawat inap, mulai dari pencahayaan. Ventilasi, suhu ruangan, kamar mandi dalam, hingga kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
Selain itu, jarak antar tempat tidur minimal harus mencapai 1,5 meter serta tersedia tirai pembatas untuk menjaga privasi pasien. Setiap tempat tidur juga wajib dilengkapi outlet oksigen, bel panggilan perawat, dan stop kontak.
Menurut Jaya, penerapan KRIS bertujuan menciptakan pemerataan fasilitas layanan kesehatan sehingga seluruh peserta jaminan kesehatan memperoleh standar kenyamanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dengan KRIS, yang ingin dicapai adalah standar fasilitas yang setara bagi seluruh pasien. Jadi yang dibedakan bukan pelayanannya, melainkan bagaimana rumah sakit memenuhi standar ruang rawat inap yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

