Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Permintaan CPO di Pasar Internasional Meningkat, Dongkrak Harga TBS Sawit di Kaltim
    Ekonomi

    Permintaan CPO di Pasar Internasional Meningkat, Dongkrak Harga TBS Sawit di Kaltim

    IraBy IraAgustus 4, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Harga TBS Sawit di Kaltim terus naik (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Menguatnya harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan, minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional. Kembali mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) pada periode 16–31 Juli 2026.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, kenaikan harga TBS periode ini dipengaruhi oleh menguatnya harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan.

    “Berdasarkan hasil penetapan tim, harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.069,48 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) ditetapkan sebesar Rp13.156,42 per kilogram,” ujarnya di Samarinda, Senin, 3 Agustus 2026.

    Berdasarkan hasil penetapan tersebut, harga TBS untuk tanaman berumur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp3.098,00 per kilogram.

    Tanaman berumur empat tahun dihargai Rp3.196,74 per kilogram, umur lima tahun Rp3.238,22 per kilogram, dan umur enam tahun sebesar Rp3.357,21 per kilogram.

    Sementara itu, TBS dari tanaman berumur tujuh tahun dipatok Rp3.405,65 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.460,65 per kilogram, dan umur sembilan tahun Rp3.503,04 per kilogram.

    Harga tertinggi diperoleh tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.528,11 per kilogram.

    Adapun harga TBS untuk tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.476,78 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.406,78 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.331,23 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.293,53 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.262,57 per kilogram.

    Daftar harga tersebut merupakan standar harga yang berlaku bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, khususnya petani plasma.

    Ia berharap, kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS dapat terus diperkuat agar harga TBS di tingkat petani tetap stabil dan tidak dipengaruhi praktik permainan harga oleh tengkulak.

    “Dengan adanya kemitraan yang baik, stabilitas harga TBS di tingkat petani dapat terjaga sehingga kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur juga terus meningkat,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Inflasi Kaltim Tembus 3,98 Persen, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Beban Terbesar

    Oktober 2, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    September 29, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    AminahOktober 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemasangan patok batas jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026

    HUT ke-81 TNI, Prajurit Diminta Tak Hanya Kuasai Alutsista tapi Juga Taat Hukum

    Oktober 5, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026
    1 2 3 … 3,374 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.