Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Perda Inisiasi DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan Disepakati
    DPRD Kutim

    Perda Inisiasi DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan Disepakati

    SeliBy SeliJuli 11, 2023Updated:Juli 11, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan perceraian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menginisiasi Raperda Perlindungan Perempuan.

    Raperda Perlindungan Perempuan kini sudah disepakati menjadi Perda Perlindungan Perempuan Kabupaten Kutim atas persetujuan Bupati Kutim dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna XV masa persidangan III Tahun 2022/2023 di Gedung Utama DPRD Kutim, Selasa, (11/7/2023).

    Ketua DPRD Kutim Joni saat membuka rapat paripurna mengatakan perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan, memberikan rasa aman serta mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian, pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis.

    Perda ini dihasilkan berdasarkan hasil kerja panitia khusus (pansus) yang membahas tentang Raperda Perlindungan Perempuan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dan laporan hasil kerja pansus.

    Oleh sebab itu berdasarkan keputusan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang berbunyi permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan kepada para anggota dewan dalam paripurna rapat paripurna.

    “Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi,” jelas Joni.

    Kemudian, Joni mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga persetujuan bersama hari ini.

    Terakhir, setelah disepakati bersama anggota dewan terhadap Perda Perlindungan Perempuan, unsur pimpinan DPRD Kutim bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menandatangani kesepakatan persetujuan terhadap pengesahan perda tersebut.

    Penandatanganan kesepakatan persetujuan tersebut disaksikan oleh 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta seluruh undangan.

    DPRD Kutim Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Dukung Program MBG dan Ketahanan Pangan

    April 1, 2026

    Implementasi PP Tunas Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

    Maret 28, 2026

    Bapemperda Samarinda Dorong Sinkronisasi Raperda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Fraksi PAN–Nasdem: PT Migas Mandiri Pratama Harus Profesional dan Patuh Regulasi

    Agustus 8, 2025

    PKS Desak KPI Jelas untuk BUMD Migas Kaltim

    Agustus 8, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.