Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Fraksi PAN–Nasdem: PT Migas Mandiri Pratama Harus Profesional dan Patuh Regulasi
    DPRD Kaltim

    Fraksi PAN–Nasdem: PT Migas Mandiri Pratama Harus Profesional dan Patuh Regulasi

    SittiBy SittiAgustus 8, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Baharuddin Demmu Fraksi PAN–Nasdem
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN–Nasdem DPRD Kalimantan Timur menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 terkait Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025.

    Baharuddin Demmu, juru bicara Fraksi PAN–Nasdem, menyampaikan bahwa revisi ini penting untuk menyelaraskan aturan pendirian dan pengelolaan BUMD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. PT Migas Mandiri Pratama didirikan sebelum terbitnya PP tersebut, sehingga sejumlah pasal perlu disesuaikan, seperti ketentuan pembagian laba dan besaran modal disetor.

    “Perubahan ini dimaksudkan agar PT Migas Mandiri Pratama bisa beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif,” kata Baharuddin dalam Rapat Paripurna ke 29 pada Jumat 8 Agustus 2025 di Gedung B DPRD Kaltim.

    Ia menambahkan, keberadaan PT Migas Mandiri Pratama sebagai BUMD seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi daerah, menyediakan layanan publik yang bermutu, dan tetap berorientasi pada keuntungan dengan prinsip tata kelola yang baik.

    Namun demikian, Fraksi PAN–Nasdem memberi beberapa catatan penting terhadap operasional BUMD tersebut. Pertama, soal kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik sebagai pondasi utama dalam menjalankan perusahaan milik daerah.

    “Tanpa kepatuhan hukum dan transparansi, risiko korupsi dan kerugian bisa sangat tinggi dan merusak kredibilitas perusahaan,” ujarnya.

    Kedua, pengelolaan keuangan dan risiko usaha harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sektor migas memiliki tingkat fluktuasi harga dan risiko yang tinggi.

    “Pengelolaan modal dan aset harus transparan, dan mitigasi risiko menjadi prioritas,” tambahnya.

    Ketiga, Fraksi PAN–Nasdem mendorong agar manajemen BUMD diisi oleh orang-orang yang profesional, memiliki kapasitas, dan bebas dari intervensi politik. Pengelolaan SDM dan sistem manajemen yang efisien menjadi indikator penting keberhasilan jangka panjang.

    Keempat, terkait aspek lingkungan, Fraksi PAN-Nasdem menekankan perlunya komitmen PT Migas Mandiri Pratama untuk menjalankan usaha secara ramah lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial.

    “Karena sektor migas punya dampak lingkungan yang besar, maka perhatian terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan harus menjadi prioritas,” tutur Baharuddin.

    Fraksi juga mendorong adanya penyusunan laporan kinerja yang dapat dipantau oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol publik terhadap perusahaan daerah.

    Fraksi PAN–Nasdem menyatakan mendukung raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, dengan syarat seluruh pasal diperbarui berdasarkan prinsip regulasi nasional dan praktik bisnis modern.

    “Kami merekomendasikan pembahasan teknis dilakukan oleh komisi terkait agar lebih mendalam dan solutif,” pungkas Baharuddin.

    Baharuddin Demmu Fraksi PAN–Nasdem PT Migas Mandiri Pratama Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026

    Tujuh Fraksi Kompak Soroti APBD Kaltim 2025 Turun Rp6 Triliun

    Juni 15, 2026

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    Juni 3, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.