
Insitekaltim,Sangatta – Mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan perceraian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menginisiasi Raperda Perlindungan Perempuan.
Raperda Perlindungan Perempuan kini sudah disepakati menjadi Perda Perlindungan Perempuan Kabupaten Kutim atas persetujuan Bupati Kutim dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna XV masa persidangan III Tahun 2022/2023 di Gedung Utama DPRD Kutim, Selasa, (11/7/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni saat membuka rapat paripurna mengatakan perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan, memberikan rasa aman serta mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian, pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis.
Perda ini dihasilkan berdasarkan hasil kerja panitia khusus (pansus) yang membahas tentang Raperda Perlindungan Perempuan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dan laporan hasil kerja pansus.
Oleh sebab itu berdasarkan keputusan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang berbunyi permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan kepada para anggota dewan dalam paripurna rapat paripurna.
“Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi,” jelas Joni.
Kemudian, Joni mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga persetujuan bersama hari ini.
Terakhir, setelah disepakati bersama anggota dewan terhadap Perda Perlindungan Perempuan, unsur pimpinan DPRD Kutim bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menandatangani kesepakatan persetujuan terhadap pengesahan perda tersebut.
Penandatanganan kesepakatan persetujuan tersebut disaksikan oleh 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta seluruh undangan.