Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Perda 10/2018 Masih Sering Diabaikan, Dalam Seminggu DPRD Bontang Terima Dua Aduan
    DPRD Bontang

    Perda 10/2018 Masih Sering Diabaikan, Dalam Seminggu DPRD Bontang Terima Dua Aduan

    RamadhanBy RamadhanDesember 4, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Komisi I DPRD Bontang dalam kurun waktu satu minggu telah menerima dua pengaduan terkait permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerja.

    Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Bontang juga, sempat menyoroti pihak perusahaan berdomisili di Kota Bontang yang tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.

    Sebab di aturan Perda 10/2018 sudah jelas aturannya bahwa setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang diwajibkan menampung 75 persen orang lokal.

    Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menilai bahwa perusahaan yang menunggak gaji pegawai, seharusnya memperhatikan dampak yang diberikan.

    “Hal seperti ini tidak boleh ditunda-tunda, sebab CS juga pasti butuh kebutuhan melalui hasil kerjanya,” ungkapnya saat diwawancarai seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Senin (4/12/2023).

    “Setidaknya jika ada kendala, perlu dikomunikasikan kepada para pegawai, agar mereka tidak menduga-duga,” lanjutnya.

    Perlu diketahui pada RDP tersebut puluhan petugas cleaning service (CS) Pemkot Bontang mengadu terkait sisa gaji yang belum dibayar oleh PT Timorano Putra Mandiri.

    Lebih lanjut, Muslimin menegaskan bahwa DPRD hanya bisa memberikan fasilitas mediasi dan jalur aspirasi saja ketika ada laporan.

    “Namun jika membahas permasalahan yang ada, baik permasalahan kepatuhan perusahaan terhadap Perda 10/2018, maupun permasalahan pada dua RDP minggu lalu, DPRD siap untuk membantu jika dibutuhkan,” jelasnya.

    “Sebab sebetulnya perda ini sudah disosialisasikan oleh Disnaker, namun tetap ada saja perusahaan yang tidak menerapkan perda ini secara sempurna,” tambahnya.

    Terkait dua permasalahan pada RDP tersebut Muslimin menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dengan memanggil pihak lainnya untuk memperjelas titik permasalahannya.

    “Langkah selanjutnya kami akan mengadakan RDP kembali, bersama pihak PT Jawara, PT Samator dan Disnaker untuk lebih lanjut lagi membahas ini dari pandangan pihak lain,” tutupnya.

    Muslimin Perda 10/2018 RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ramadhan

    Related Posts

    Target Juara Umum Terancam, Disporapar Minta Penetapan Cabor Porprov Segera Diputuskan

    Juli 18, 2026

    Segiri Driving Golf Diperebutkan Tiga Vendor, Pemkot Matangkan Kajian

    Juli 3, 2026

    Cetak Atlet Berprestasi Sejak Dini, Muslimin Tekankan Pentingnya Pelatih Bersertifikasi

    Juni 25, 2026

    Anggaran Terbatas, Ambisi Tak Surut: Samarinda Tetap Incar Gelar Juara Umum Porprov

    Juni 24, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Fasilitas Pendukung Jelang Pembukaan Sport Hub

    Maret 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.