Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda
    Hukum

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 11, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pemilik Cafe Pesona, Nina Yuliana saat ditemui awak media usai Rapat Dengar Pendapat (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemilik Cafe Pesona Nina Yuliana menyambut baik hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 11 Maret 2026.

    Rapat tersebut membahas penutupan usaha mereka di Kelurahan Sambutan Kota Samarinda oleh Satpol PP. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa status hukum terhadap suaminya, Deni Wijaya telah ditangguhkan dan kafe diperbolehkan kembali beroperasi.

    Kuasa hukum pihak kafe Ones De Jong mengatakan, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil.

    “Alhamdulillah hari ini sudah ada kejelasan terkait status Pak Deni. Tadi kita dengar langsung dari Satpol PP bahwa status tersangkanya sudah ditangguhkan dan kafe bisa beroperasi kembali. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

    Meski demikian, ia berharap ke depan penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional.

    Menurutnya, langkah penindakan seharusnya diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    “Kami berharap Satpol PP dalam penegakan aturan bisa lebih adil, proporsional dan tidak tebang pilih. Yang penting didahului dengan sosialisasi dulu jangan langsung penindakan,” katanya.

    Sementara itu, Nina Yuliana menjelaskan bahwa Cafe Pesona telah beroperasi lebih dari satu tahun. Namun kegiatan hiburan seperti event DJ baru dilaksanakan beberapa bulan terakhir.

    Ia mengaku terkejut saat petugas Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke tempat usahanya.

    “Kami kaget karena didatangi segerombolan Satpol PP seolah-olah kami melakukan prostitusi atau menjual minuman keras. Padahal saat sidak tidak ditemukan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

    Menurut Nina, kegiatan hiburan yang dilakukan hanya sebatas event DJ pada malam tertentu untuk menarik pengunjung. Di luar itu, kafe biasanya tutup sekitar pukul 23.00 hingga tengah malam.

    “Kalau event DJ pun kami hanya sampai sekitar jam 1 malam, tidak pernah lebih dari itu,” katanya.

    Terkait perizinan usaha, Nina menuturkan bahwa izin kafe sebenarnya telah terbit pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan waktu menjelang penyegelan tempat usahanya.

    Ia juga mengaku telah berupaya mengurus perizinan sejak 2025, namun terkendala sistem perizinan daring.

    Menurutnya, pada Juni 2025 ia mendatangi dinas perizinan untuk mengurus izin usaha, namun saat itu kode KBLI belum dapat diterbitkan karena gangguan sistem OSS.

    “Kami bahkan sempat menanyakan apakah boleh tetap menjalankan usaha. Dari pihak dinas disampaikan tidak masalah karena memang sistem OSS sedang bermasalah,” jelasnya.

    Ia kembali mendatangi dinas terkait pada September 2025 untuk menanyakan perkembangan izin tersebut, namun saat itu sistem masih belum dapat memproses kode KBLI. Karena itu, Nina merasa heran ketika usahanya tiba-tiba disidak oleh Satpol PP pada awal 2026.

    “Kami sudah menjelaskan kondisi tersebut saat sidak, tapi tidak dipahami oleh pihak Satpol PP,” katanya.

    Ia juga mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil hearing karena tidak bertemu langsung dengan pihak yang melakukan sidak saat itu.

    “Secara pribadi sebenarnya belum cukup puas, karena kami tidak bertemu langsung dengan pihak yang melakukan sidak malam itu,” tandasnya.

     

    Cafe Pesona DPRD Samarinda Hukum RDP Satpol pp
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.