Insitekaltim, Samarinda – Persoalan mutasi sejumlah guru SMA di Kalimantan Timur (Kaltim) belum kunjung tuntas. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim menyebutkan persoalan tersebut telah berlangsung selama satu tahun tujuh hari sejak guru dipindahkan dalam rangka kebijakan sekolah unggul.
Sekretaris Umum PGRI Kaltim Adjrin mengatakan, para guru yang dimutasi menghadapi sejumlah kendala karena pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tugas.
“Yang dipermasalahkan itu kan kawan-kawan guru itu hitungannya sampai hari ini tadi satu tahun tujuh hari mereka dimutasikan dengan adanya aturan sekolah unggul itu,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama pihak terkait, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut berdampak pada administrasi kepegawaian sejumlah guru. Selain itu, terdapat guru yang mengalami kekurangan jam mengajar karena penempatan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Karena berdasarkan surat perintah tugas, ini kan mereka banyak kendala. Kendala secara umum itu adalah administrasi kepegawaian, kemudian ada di antara kawan-kawan itu juga yang sudah kehilangan rezekinya karena pemetaan pemindahan ini tidak sesuai dengan kebutuhan. Sehingga jam mengajar minus,” terangnya.
Adjrin menyebut keluhan para guru telah disampaikan kepada PGRI sejak Maret, April, hingga Mei 2026. PGRI kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Kaltim melalui RDP agar ada penyelesaian dan guru dapat kembali bekerja dengan tenang.
“Keluhan-keluhan ini sejak bulan Maret, April, Mei itu disampaikan dengan kita PGRI karena rumahnya guru itu adalah PGRI. Mereka adalah anggota kita, kewajiban kita adalah bagaimana melindungi agar mereka bekerja dengan tenang,” jelasnya.
Dalam RDP, lanjut Adjrin, turut dibahas adanya surat terkait pengembalian guru. Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari kesimpulan rapat agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mematuhi surat perintah gubernur.
Persoalan mutasi tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Dalam rapat, BKD disebut menyatakan terdapat mutasi yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semua yang berbicara tadi ya BKD sudah menyatakan itu bahwa tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, PGRI tidak mempersoalkan proses penataan guru, tetapi meminta agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut sehingga tidak terus berdampak terhadap administrasi dan penghasilan guru.
“Saya percaya dengan proses tapi proses ini terlalu lama,” pungkasnya.

