Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    September 7, 2026

    Udara Pascakarhutla Mulai Membaik, Dinkes Kaltim Sebut ISPA Belum Signifikan

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan Terkungkung Regulasi Pusat
    DPRD Kaltim

    Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan Terkungkung Regulasi Pusat

    MartinusBy MartinusMei 27, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Didik Agung Eko menegaskan bahwa persoalan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kaltim semakin kompleks dan berlarut, terutama sejak kewenangan pengawasan dan perizinan tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah.

    Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

    Dalam forum tersebut, Didik secara terbuka mengungkapkan bahwa keberadaan DPRD sebagai lembaga representatif rakyat kini hanya mampu bertindak sebatas penyambung suara masyarakat. Sementara kemampuan untuk bertindak secara konkret dalam penyelesaian konflik agraria menjadi terkungkung oleh regulasi yang sentralistik.

    “Dulu kita bisa turun langsung, bahkan melakukan mediasi dan pengawasan di lapangan. Sekarang? Kami hanya bisa memanggil, mendengar, lalu menyampaikan. Eksekusinya nol besar,” ujar Didik.

    Pernyataan Didik itu muncul merespons berlarut-larutnya konflik lahan yang melibatkan masyarakat lokal dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kukar dan sekitarnya. Masyarakat yang merasa tanah ulayat mereka dikuasai tanpa ganti rugi yang adil telah berkali-kali mengadu ke DPRD, namun tidak kunjung mendapat solusi konkret.

    Dalam catatan Komisi I, konflik semacam ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, hampir setiap tahun selalu ada pengaduan dari warga desa-desa sekitar wilayah konsesi perusahaan besar, baik di sektor tambang, perkebunan, maupun kehutanan. Namun, setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berbagai turunan peraturan lainnya, seluruh proses perizinan usaha, termasuk izin lingkungan, berada di bawah kendali pusat.

    “Padahal masyarakat datang ke kita karena menganggap DPRD ini bisa bantu mereka. Tapi mereka tidak tahu, tangan kita terikat. Kita tidak punya kuasa untuk mencabut atau mengevaluasi izin perusahaan, karena itu semua kewenangan pusat,” kata Didik.

    Kondisi ini, lanjutnya, membuat citra DPRD dan pemerintah daerah di mata masyarakat menjadi buruk. Banyak yang menganggap wakil rakyat tidak bekerja atau lemah dalam menghadapi perusahaan besar, padahal yang terjadi adalah perubahan struktur kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang tidak lagi memberi ruang inisiatif ke daerah.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali model sentralisasi perizinan yang diberlakukan pasca UU Cipta Kerja. Ia mendorong adanya redistribusi kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam aspek pengawasan dan perlindungan hak masyarakat lokal.

    “Kita tidak anti investasi. Tapi investasi jangan sampai menindas hak-hak masyarakat adat dan lokal. Pemerintah daerah harus diberi ruang untuk memastikan itu tidak terjadi,” tegasnya.

    Ia juga meminta dukungan publik dan akademisi untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanpa itu, kata Didik, daerah hanya akan menjadi penonton dari eksploitasi tanahnya sendiri.

    Didik Agung Eko DPRD Kaltim Konflik Lahan PT MHU PT Multi Harapan Utama (MHU)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    R’syaSeptember 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan berubah bentuk menjadi PT…

    Udara Pascakarhutla Mulai Membaik, Dinkes Kaltim Sebut ISPA Belum Signifikan

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Kabut Asap, SDN 007 Samarinda Ulu Perkuat Imbauan Penggunaan Masker bagi Siswa

    September 7, 2026

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026
    1 2 3 … 3,325 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.