
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dua tahun belakangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang menggalakkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SIKaP LKPP).
Gunanya, untuk memastikan penyedia barang dan jasa di Kutim bisa terdaftar di sistem informasi yang disediakan oleh pemerintah kabupaten.
Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Kasubbag LPSE) Pemkab Kutim Wenny Roviana menjelaskan, tugas LKPP melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, LKPP menyediakan sistem untuk proses pelelangan dari pihak pemerintahan.
“Segala bentuk lelang yang diberikan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dikelola oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terdapat dalam SiRUP (Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan),” ujar Wenny kepada awak media saat ditemui di Kantor LPSE, Kantor Bupati Lantai II, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (24/3/2021)
Pendaftaran SIKaP dilakukan secara online melalui website resmi LKPP. Setelah terdaftar, akan ada panduan lanjutan untuk melakukan verifikasi di kantor LPSE terdekat.
“Setelah terdaftar penyedia melihat di website SiRUP untuk melihat pelelangan yang tersedia. Misalnya ingin mencari pelelangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat di beranda SiRUP DLH akan tersedia apa saja yang dilelangkan oleh DLH tersebut,” jelasnya.
Selain itu juga, rekapitulasi pelelangan yang sudah berjalan atau selesai, akan tertera dalam website SiRUP. Sehingga akan terlihat dengan jelas hasil pelelangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/N) dapat terlihat dengan jelas pemanfaatannya dan lebih transparan.
“Sebenarnya peraturannya sudah lama, namun lantaran letak geografis Kutai Timur yang begitu luas sehingga menghambat proses sosialisasi kami dan banyak instansi penyedia barang atau jasa untuk pemerintah yang tidak mengetahui alur terbaru,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penyedia barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.