Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Harus Terdaftar di SIKaP 
    Advertorial

    Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Harus Terdaftar di SIKaP 

    SeliBy SeliMaret 26, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Kasubbag LPSE) Kabupaten Kutai Timur, Wenny Roviana saat ditemui di ruangannya Kantor LPSE pada Rabu (24/3/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Dua tahun belakangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang menggalakkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SIKaP LKPP). 

    Gunanya, untuk memastikan penyedia barang dan jasa di Kutim bisa terdaftar di sistem informasi yang disediakan oleh pemerintah kabupaten.  

    Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Kasubbag LPSE) Pemkab Kutim Wenny Roviana menjelaskan, tugas LKPP  melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, LKPP menyediakan sistem untuk proses pelelangan dari pihak pemerintahan. 

    “Segala bentuk lelang yang diberikan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dikelola oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terdapat dalam SiRUP (Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan),” ujar Wenny kepada awak media saat ditemui di Kantor LPSE, Kantor Bupati Lantai II, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (24/3/2021) 

    Pendaftaran SIKaP dilakukan secara online melalui website resmi LKPP. Setelah terdaftar, akan ada panduan lanjutan untuk melakukan verifikasi di kantor LPSE terdekat. 

    “Setelah terdaftar penyedia melihat di website SiRUP untuk melihat pelelangan yang tersedia. Misalnya ingin mencari pelelangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat di beranda SiRUP DLH akan tersedia apa saja yang dilelangkan oleh DLH tersebut,” jelasnya. 

    Selain itu juga, rekapitulasi pelelangan yang sudah berjalan atau selesai, akan tertera dalam website SiRUP. Sehingga akan terlihat dengan jelas hasil pelelangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

    Hal itu bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/N) dapat terlihat dengan jelas pemanfaatannya dan lebih transparan. 

    “Sebenarnya peraturannya sudah lama, namun lantaran letak geografis Kutai Timur yang begitu luas sehingga menghambat proses sosialisasi kami dan banyak instansi penyedia barang atau jasa untuk pemerintah yang tidak mengetahui alur terbaru,” pungkasnya. 

    Perlu diketahui, penyedia barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.