Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Pegawai Badan Pertanahan dan Dua Pengacara Digugat Warga di PN Samarinda
    Daerah

    Pegawai Badan Pertanahan dan Dua Pengacara Digugat Warga di PN Samarinda

    MartinusBy MartinusAgustus 11, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Zaden – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda– Sengketa lahan di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam berbuntut panjang. Empat pegawai Badan Pertanahan Kota Samarinda, dua pengacara ditambah dua warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
    Ke 8 orang ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diantaranya, Chayadi Guy (warga), Sentiawati Haryono (warga), Parulian Sinaga (pengacara), Mariel Simanjorang (pengacara) dan empat pegawai Badan Pertahanan Kota Samarinda yakni Ismawan Heru Anggoro, Muhammad Gugus Perdana, April Tonapa (juru ukur) dan Abdullah (juru ukur).
    Keempat pegawai ini diduga sebagian telah pindah tugas kerja ke daerah lain.
    Handry Sulistio dan Lisia adalah pengugatnya. Keduanya adalah warga Jalan DI Panjaitan. Handry mengatakan keputusan melayangkan gugatan tersebut karena merasa dirugikan atas ukur ulang sebidang tanah di Jalan Sentosa yang telah bersertifikat atas nama istrinya, Lisia.
    Namun, setelah dilakukan ukur ulang, sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan sertifikat orang lain.
    “Kami merasa dirugikan baik materil maupun imateril,” ungkapnya kepada insitekaltim
    Surat gugatan telah masuk ke PN dengan nomor registrasi 113/ Pdt.G/2019/PN Smr pada Rabu (7/8) lalu. Setelahnya, berkas gugatan ini masuk hingga meja ketua PN paling lambat 7 hari.
    “Setelah ditentukan hakim baru mulai dibuka jadwal sidang,” tutur Atek sapaan akrabnya.
    Buntut kasus ini imbas dari tata kelola sertifikasi pertanahan yang kurang baik. Dalam kurun waktu tertentu Badan Pertahanan Samarinda menertibkan sertifikat diatas lahan kosong.
    Namun setahun kemudian BPN sendiri yang menyebut sertifikat itu tumpang tindih dengan sertifikat lain. Kasus tersebut terjadi di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
    Atek menduga, ada rekayasa menggeser sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan lahan orang lain. Dugaan  tersebut ada keterlibatan oknum BPN saat dilakukan ukur ulang.
    Diketahui, pada 2015 BPN menerbitkan sertifikat atas nama Achmad AR AMJ yang kemudian dibalik nama Lisia karena jual beli.
    Namun 2016 sertifikat milik Lisia itu dinyatakan tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Padahal sertifikat yang diterbitkan setahun sebelumnya itu di samping tanah Cahyadi Guy.
    Tanah itu kini dikuasai Sintiawati yang konon memiliki sertifikat sejak 2014. Namun baru menguasai fisiknya pada Mei 2017. Sebelumnya tahan itu dibawah kuasa Achmad. Handry Sulistio menduga tanah istrinya yang dibeli dari Achmad digeser menjadi tumpang tindih dengan Cahyadi Guy. Padahal lahan yang dibeli disamping tanah Chayadi Guy.
    Pengacara Cahyadi Guy, Parulian turut terlapor mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari PN terkait gugatan itu. “Tapi kami siap melayani gugatan. Sebagai pengacara kami siap kapan pun,” ungkapnya.
    Dirinya membantah tak pernah melakukan perbuatan hukum apapun. “Jika, gugatan tersebut tidak terbukti kami akan gugat balik,” tegas Parulian.
    Senada, Mariel Simanjorang turut tergugat juga demikian. Dia mengaku baru mendengar informasi dirinya dan kliennya Sentiawati Haryono digugat dari awak media. “Prinsipnya kami siap melayani gugatan itu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apapun,” ungkap Mariel.
    Untuk itu, dia tak ingin berkomentar banyak. Namun, dirinya mengingatkan jika sampai gugatan tersebut tak terbukti maka dia akan menggugat baik.
    Media ini sudah mengkonfirmasi Kepala Sub Bagian TU BPN  Rahayu Susanti namun tak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.