Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Pegawai Badan Pertanahan dan Dua Pengacara Digugat Warga di PN Samarinda
    Daerah

    Pegawai Badan Pertanahan dan Dua Pengacara Digugat Warga di PN Samarinda

    MartinusBy MartinusAgustus 11, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Zaden – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda– Sengketa lahan di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam berbuntut panjang. Empat pegawai Badan Pertanahan Kota Samarinda, dua pengacara ditambah dua warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
    Ke 8 orang ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diantaranya, Chayadi Guy (warga), Sentiawati Haryono (warga), Parulian Sinaga (pengacara), Mariel Simanjorang (pengacara) dan empat pegawai Badan Pertahanan Kota Samarinda yakni Ismawan Heru Anggoro, Muhammad Gugus Perdana, April Tonapa (juru ukur) dan Abdullah (juru ukur).
    Keempat pegawai ini diduga sebagian telah pindah tugas kerja ke daerah lain.
    Handry Sulistio dan Lisia adalah pengugatnya. Keduanya adalah warga Jalan DI Panjaitan. Handry mengatakan keputusan melayangkan gugatan tersebut karena merasa dirugikan atas ukur ulang sebidang tanah di Jalan Sentosa yang telah bersertifikat atas nama istrinya, Lisia.
    Namun, setelah dilakukan ukur ulang, sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan sertifikat orang lain.
    “Kami merasa dirugikan baik materil maupun imateril,” ungkapnya kepada insitekaltim
    Surat gugatan telah masuk ke PN dengan nomor registrasi 113/ Pdt.G/2019/PN Smr pada Rabu (7/8) lalu. Setelahnya, berkas gugatan ini masuk hingga meja ketua PN paling lambat 7 hari.
    “Setelah ditentukan hakim baru mulai dibuka jadwal sidang,” tutur Atek sapaan akrabnya.
    Buntut kasus ini imbas dari tata kelola sertifikasi pertanahan yang kurang baik. Dalam kurun waktu tertentu Badan Pertahanan Samarinda menertibkan sertifikat diatas lahan kosong.
    Namun setahun kemudian BPN sendiri yang menyebut sertifikat itu tumpang tindih dengan sertifikat lain. Kasus tersebut terjadi di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
    Atek menduga, ada rekayasa menggeser sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan lahan orang lain. Dugaan  tersebut ada keterlibatan oknum BPN saat dilakukan ukur ulang.
    Diketahui, pada 2015 BPN menerbitkan sertifikat atas nama Achmad AR AMJ yang kemudian dibalik nama Lisia karena jual beli.
    Namun 2016 sertifikat milik Lisia itu dinyatakan tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Padahal sertifikat yang diterbitkan setahun sebelumnya itu di samping tanah Cahyadi Guy.
    Tanah itu kini dikuasai Sintiawati yang konon memiliki sertifikat sejak 2014. Namun baru menguasai fisiknya pada Mei 2017. Sebelumnya tahan itu dibawah kuasa Achmad. Handry Sulistio menduga tanah istrinya yang dibeli dari Achmad digeser menjadi tumpang tindih dengan Cahyadi Guy. Padahal lahan yang dibeli disamping tanah Chayadi Guy.
    Pengacara Cahyadi Guy, Parulian turut terlapor mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari PN terkait gugatan itu. “Tapi kami siap melayani gugatan. Sebagai pengacara kami siap kapan pun,” ungkapnya.
    Dirinya membantah tak pernah melakukan perbuatan hukum apapun. “Jika, gugatan tersebut tidak terbukti kami akan gugat balik,” tegas Parulian.
    Senada, Mariel Simanjorang turut tergugat juga demikian. Dia mengaku baru mendengar informasi dirinya dan kliennya Sentiawati Haryono digugat dari awak media. “Prinsipnya kami siap melayani gugatan itu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apapun,” ungkap Mariel.
    Untuk itu, dia tak ingin berkomentar banyak. Namun, dirinya mengingatkan jika sampai gugatan tersebut tak terbukti maka dia akan menggugat baik.
    Media ini sudah mengkonfirmasi Kepala Sub Bagian TU BPN  Rahayu Susanti namun tak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.