Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Pengangguran Jadi Sorotan pada Debat Pilkada Kota Bontang
    Politik

    Pengangguran Jadi Sorotan pada Debat Pilkada Kota Bontang

    AdminBy AdminNovember 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu tema yang diangkat dalam debat putaran kedua Pilkada Kota Bontang 2020 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu malam (18/11/2020).

    Pada debat Pilkada Kota Bontang muncul pertanyaan mengenai strategi para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk menekan angka pengangguran sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

    Perda ini mengatur setiap badan usaha atau perusahaan yang ada di Kota Bontang, mewajibkan memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar.

    Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, Basri Rase berpasangan dengan Najirah mendapat giliran bicara terlebih dahulu untuk menyampaikan strategi pihaknya untuk menekan angka pengangguran di Kota Bontang.

    Dikatakan Basri Rase bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2018 Kota Bontang, harus dilaksanakan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat khususnya pemberdayaan tenaga kerja lokal.

    “Perda itu dibuat bukan untuk main-main atau disimpan baik-baik di laci, Perda itu harus dilaksanakan. Karena menyangkut kesejahteraan masyarakat khususnya pemberdayaan tenaga kerja lokal,” kata Basri Rase.

    Tidak hanya itu, Basri Rase menegaskan akan mengusir investor jika terbukti melanggar perda tersebut.

    “Secara tegas saya akan memberlakukan perda itu dan saya berani mengusir investor yang datang jika tidak menaati peraturan tersebut,” tegasnya.

    Sementara itu pasangan calon nomor urut 2, Neni – Joni menyampaikan solusi pihaknya dalam menekan angka pengangguran di Kota Bontang.

    Menurut Neni, Perda Nomor 10 Tahun 2018 sudah diterapkan oleh perusahaan yang ada di Kota Bontang.

    “Perusahaan yang ada di Kota Bontang sudah berkomitmen karena dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 di mana pasal 24 ayat 1 tentang rekrutmen tenaga kerja bahwa pemberi kerja harus mempekerjakan orang bontang 75 persen,” jelas Neni

    “Hal ini menjadi komitmen saya, agar tenaga kerja lokal dapat diberdayakan sesuai Perda Nomor 10 ayat 1 pasal 24,” tutupnya.

    Selain itu, banyaknya investor masuk ke Bontang maka dengan sendirinya angka pengangguran akan berkurang dan ini menjadi komitmen Neni-Joni untuk menekan angka pengangguran di Kota Bontang.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.