Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Samarinda Tantang Seluruh OPD Raih Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas 2026

    Oktober 30, 2026

    FKUB Loa Janan Ilir Dibentuk, Dialog Antarumat Beragama Jadi Prioritas

    Oktober 30, 2026

    Ringankan Beban Korban Kebakaran, Dinsospemmas Samarinda Distribusikan 46 Paket Pangan

    Oktober 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Pendelegasian Izin Tambang Masih Belum Jelas
    DPRD Kutim

    Pendelegasian Izin Tambang Masih Belum Jelas

    SeliBy SeliMei 5, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmy mengaku kebingungan terkait izin galian yang dikembalikan ke daerah oleh pemerintah pusat.

    Kebijakan tersebut tertuang pada Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Maksud dikembalikan ke daerah itu provinsi apa kabupaten/kota, kami belum tahu,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

    Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memfasilitasi kejelasan izin galian tambang ke pemerintah provinsi maupun pusat, sebab pascakebijakan tersebut dikeluarkan belum ada perusahaan yang mengajukan izin galian di wilayah Kutim.

    “Proses perizinannya seperti apa kalau di daerah, biar jelas dan kita semua tahu,” tegasnya.

    Ia mengatakan jika izin galian menjadi kewenangan kabupaten/kota akan menjadi keuntungan bagi Kutai Timur dengan didasarkan pada Perda Tata Ruang Wilayah Kutim.

    Namun kendala lain, jika perizinan galian tambang batu bara dikembalikan ke kabupaten adalah, Kutim belum memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani soal pertambangan.

    “Kita belum ada SKPD pertambangan, kalau memang izin tambang di kabupaten, maka kita harus memikirkan hal ini,” ujarnya.

    Meski demikian, ia mengingatkan untuk terlebih dahulu memastikan kembali terkait kebijakan yang ada, sebab Kutim adalah daerah yang sangat memiliki potensi target galian tambang batu bara.

    “Pemerintah kabupaten harus pastikan ini ke provinsi. Apa kewenangan provinsi atau kabupaten,” tandasnya.

    DPRD Kutim SKPD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Minta Hasil Reses Diterjemahkan dalam Anggaran SKPD

    Agustus 5, 2025

    Pemprov Kaltim Sisir Program SKPD yang Terancam Gagal Terealisasi

    Mei 14, 2025

    Disdikbud Kaltim Menangkan SKPD Got Talent 2025, Sekda Sri : Luar Biasa

    Januari 12, 2025

    Serapan Anggaran Kaltim Masih 72 Persen, Nidya Listiyono Harap Capai 100 Persen di Desember

    Desember 1, 2023

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Samarinda Tantang Seluruh OPD Raih Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas 2026

    SintaOktober 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.…

    FKUB Loa Janan Ilir Dibentuk, Dialog Antarumat Beragama Jadi Prioritas

    Oktober 30, 2026

    Ringankan Beban Korban Kebakaran, Dinsospemmas Samarinda Distribusikan 46 Paket Pangan

    Oktober 30, 2026

    Teras Samarinda Didorong Jadi Ruang Publik Ramah UMKM, Pemkot Perketat Pengawasan Pengelolaan

    Oktober 30, 2026

    Lurah Budaya Pampang Pantau Probebaya, Pastikan Pembangunan Lingkungan Tepat Sasaran

    Oktober 30, 2026
    1 2 3 … 3,418 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.