Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas
    DPRD Kutim

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    IraBy IraNovember 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Jimmi Wakil ketua Komisi C DPRD Kutim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur Jimmi menjelaskan betapa pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Utilitas Umum dalam Kawasan Perumahan. Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kualitas terhadap sarana prasarana pendukungnya.

    “Masyarakat perumahan di Sangatta, terutama yang berpenghasilan rendah, mengalami kendala dalam memperoleh kualitas sarana prasarana yang memadai. Profit dari penjualan rumah subsidi sangat terbatas, sehingga membuat kemampuan untuk sarana prasarana menjadi sesuatu yang sulit,” ujar Jimmi saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, Selasa (21/11/2023).

    Kemudian, Jimmi berharap bahwa anggaran pembangunan di perumahan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

    Dengan jumlah penduduk yang terus berkembang, kebutuhan akan rumah semakin meningkat. Saat ini, banyak perumahan dibangun oleh pengembang swasta, terutama di wilayah Sangatta.

    “Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta memang positif, namun kita perlu regulasi yang memastikan pembangunan berjalan seiring dengan peningkatan sarana prasarana,” ulasnya.

    “Oleh karena itu, raperda ini dibuat sebagai acuan untuk percepatan dan pemerataan, terutama terkait infrastruktur dasar bagi masyarakat,” tambahnya.

    Dalam merancang raperda ini, menurut Jimmi, DPRD Kutim mengambil contoh dari Kota Makassar yang sudah mengimplementasikan peraturan sejenis.

    Salah satu hal yang menjadi fokus adalah sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memelihara sarana prasarana, Kota Makassar telah memberikan inspirasi untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan perkembangan perumahan.

    “Kita belajar dari Kota Makassar tentang penerapan sanksi bagi pengembang. Ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memenuhi standar kualitas dan menjadi payung hukum bagi pengembangan kawasan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” papar Jimmi.

    Jimmi menegaskan bahwa raperda ini akan membahas klausul yang dapat disepakati bersama, termasuk kemungkinan intervensi pemerintah jika pengembang lambat dalam memberikan fasilitas pendukung.

    Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan insentif kepada pengembang untuk berperan aktif dalam menciptakan perumahan yang berkualitas.

    APBD 2024 Jimmi Raperda sarpras
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    R’syaSeptember 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kalimantan Timur (Kaltim) Titit Lestari…

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026

    Karhutla Dekat APT Pranoto, Penerbangan Tetap Normal

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.