Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperkuat kepatuhan seluruh badan publik terhadap standar keterbukaan informasi melalui penerapan sistem monitoring dan evaluasi elektronik (e-Monev).
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Monitoring Elektronik (e-Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, di Ruang Command Center Diskominfo Kota Samarinda, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Neneng menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan publik harus dibangun melalui keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah bekerja, mengambil kebijakan, serta memberikan pelayanan. Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya sebatas memenuhi penilaian,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menempatkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Neneng juga mengingatkan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Justru dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, kita harus semakin mampu menunjukkan bahwa pemerintah tetap hadir, terbuka, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. PPID harus menjadi pintu utama masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” Jelasnya.
Neneng juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan PPID Pelaksana agar tidak menganggap evaluasi e-Monev hanya sebagai agenda tahunan. Sebaliknya, kegiatan tersebut harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan informasi secara berkelanjutan.
“Mulai dari memastikan data selalu akurat dan mutakhir, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, hingga memanfaatkan teknologi digital agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik,” tuturnya.
Bahkan, Neneng memasang target agar seluruh badan publik di lingkungan Pemkot Samarinda dapat mencapai predikat Informatif pada evaluasi tahun 2026.
“Kita tidak ingin hanya mengalami peningkatan angka penilaian. Yang lebih penting adalah perubahan nyata dalam budaya kerja, sehingga setiap perangkat daerah memiliki kesadaran untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PPID Kota Samarinda, Syarif Hidayatullah, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 menunjukkan adanya perkembangan positif. Badan publik dengan predikat Informatif tercatat mencapai 14 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar 2,3 persen.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Berdasarkan hasil evaluasi 2025, sebanyak 5 persen badan publik berada pada kategori Menuju Informatif, 14 persen Cukup Informatif, 25 persen Kurang Informatif, dan 42 persen masih berada dalam kategori Tidak Informatif.
“Peningkatan dari tahun ke tahun menjadi modal positif, tetapi angka tersebut juga memperlihatkan bahwa masih banyak badan publik yang perlu melakukan pembenahan. Melalui e-Monev 2026, kami ingin mendorong peningkatan kepatuhan yang lebih merata di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan e-Monev tahun 2026 merupakan tahun ketiga penilaian dengan mengacu pada enam indikator utama. Penilaian mencakup aspek ketersediaan informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, serta komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Langkah tersebut sekaligus mendukung target Rencana Strategis (Renstra) Diskominfo Kota Samarinda, yakni meningkatkan persentase badan publik berpredikat Informatif hingga 76,92 persen pada 2030. (ADV)

