Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pengelolaan Teras Samarinda harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keterjangkauan harga jual, serta pengaturan kegiatan di kawasan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi pelaksanaan kerja sama pengelolaan.
Asisten II Sekretariat Daerah Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT Varia Niaga telah mengatur sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan Teras Samarinda, termasuk pelaksanaan kegiatan atau event dan pemanfaatan ruang publik.
“Dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT Varia Niaga terdapat sejumlah klausul, baik yang tertulis maupun yang menjadi bagian dari kesepakatan bersama,” Ungkap Marnabas. Jumat, 30 Oktober 2026.
Marnabas menegaskan, setiap aktivitas di Teras Samarinda harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot juga akan memantau pelaksanaan kerja sama agar kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai ruang publik yang dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kalangan.
Menurutnya, pengelolaan Teras Samarinda tidak semata-mata berorientasi pada aktivitas ekonomi. Pemerintah juga ingin memastikan kawasan tersebut memberikan ruang usaha yang memadai bagi UMKM tanpa menghilangkan fungsinya sebagai tempat rekreasi dan interaksi masyarakat.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian ialah penyediaan tempat usaha bagi pelaku UMKM. Marnabas menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan lima UMKM untuk mengisi lokasi yang direncanakan di kawasan Teras Samarinda.
Selain memperluas kesempatan berusaha, Maernabas juga akan memantau harga produk yang dijual para tenant. Langkah ini dinilai penting karena pengunjung Teras Samarinda berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi yang beragam.
“Pengunjung Teras Samarinda berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah hingga kelompok menengah ke atas. Karena itu, harga jual di kawasan ini akan terus kami pantau agar tetap terjangkau,” Ucapnya.
Marnabas juga membuka peluang bagi PT Varia Niaga untuk mengusulkan penambahan tenant UMKM di sejumlah titik yang dinilai memungkinkan. Menurutnya, Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dapat dievaluasi apabila terdapat usulan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tujuan pengelolaan kawasan.
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan tenant apabila mekanisme tersebut berpotensi menambah beban biaya bagi pedagang.
“SPKS bukan sesuatu yang tidak bisa dievaluasi. Jika PT Varia Niaga memiliki usulan penambahan tenant UMKM di titik-titik tertentu, silakan disampaikan. Namun, kami tidak ingin ada pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan tenant di sana,” tegas Marnabas.
Marnabas berharap Teras Samarinda dapat berkembang sebagai ruang publik yang nyaman sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Melalui pengawasan harga, perluasan kesempatan bagi UMKM, dan evaluasi skema pengelolaan, pemerintah ingin menjaga agar manfaat kawasan tersebut dapat dirasakan secara luas tanpa membebani pengunjung maupun pedagang. (ADV)

