Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemkot Samarinda Dorong Optimalisasi Deviden Perumda Tirta Kencana melalui Perubahan Perda
    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Dorong Optimalisasi Deviden Perumda Tirta Kencana melalui Perubahan Perda

    LarasBy LarasDesember 18, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Samarinda
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024), untuk membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana.

    Revisi ini bertujuan mengakomodasi ketentuan terkait deviden dan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya belum diatur secara rinci.

    Dalam paparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Perda lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Pasal 1 belum mencantumkan ketentuan deviden, sementara pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 memerlukan penyesuaian dokumen pendukung. Selain itu, pasal 56 juga tidak mengatur besaran prosentase deviden yang disetor ke kas daerah setiap tahunnya,” jelasnya.

    Revisi ini juga mencakup pengaturan modal dasar Perumda Tirta Kencana yang sebesar Rp467,2 miliar, yang berasal dari penyertaan kekayaan daerah.

    Dengan pengaturan deviden yang lebih jelas, Pemerintah Kota Samarinda berharap mampu meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki kinerja pelayanan air bersih di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

    Andi Harun menegaskan bahwa kebutuhan air bersih terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan hidup masyarakat.

    “Revisi perda ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan aturan yang lebih optimal, diharapkan Perumda Tirta Kencana dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kualitas dan kuantitas air yang tersedia, mengingat pertambahan penduduk kerap memberikan tekanan pada sumber daya air.

    Melalui perubahan perda ini, Pemkot Samarinda berkomitmen memastikan keberlanjutan sumber daya air sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    DPRD Samarinda Pemkot Samarinda Perda Perumda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Pawai HUT RI ke-81 Ditiadakan, Andi Harun Alihkan Kegiatan ke Kelurahan

    Agustus 12, 2026

    Daya Beli Belum Pulih, Andi Harun Pastikan PBB Samarinda Tak Dinaikkan

    Agustus 12, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026

    SMPN 28 Samarinda Ajukan Dua RKB, Lab Terpaksa Dipakai untuk Belajar

    Agustus 12, 2026

    Gap Perlindungan Tembus 200 Persen, Andi Harun Desak Pekerja Rentan Samarinda Masuk BPJS

    Agustus 12, 2026

    Andi Harun Bocorkan Rancangan APBD Samarinda 2027: Diproyeksi Rp3,3 Triliun, Efisiensi Tetap Jalan

    Agustus 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Andika SaputraAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran…

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Capaian SPM HIV Samarinda Tembus 99,8 Persen, Dinkes Ungkap Rahasianya

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.