Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    Oktober 29, 2026

    Tingkatkan Edukasi Kesehatan Warga, Kelurahan Selili Dorong Peran Aktif Kader Posyandu

    Oktober 29, 2026

    Penataan SOTK Pemkot Samarinda Ditargetkan Tuntas Akhir 2026

    Oktober 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Pemerintah Indonesia Siapkan Karpet Merah Kebijakan Bagi Warga Diaspora
    Lainnya

    Pemerintah Indonesia Siapkan Karpet Merah Kebijakan Bagi Warga Diaspora

    VinsensiusBy VinsensiusFebruari 10, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum menyediakan karpet merah kebijakan bagi warga diaspora. Sarana yang bakal disediakan itu sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan kontribusi warga diaspora itu sendiri bagi Negara Republik Indonesia.

    “Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia,” ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas di hadapan diaspora Indonesia yang berada di Inggris, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Menurut Supratman untuk memudahkan diaspora masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan. Contohnya mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India. Fasilitas OCI yang diberikan pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.

    “Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya. Ini dapat kita adopsi, tentu saja dengan menyesuaikan aturan di Indonesia. Jadi nantinya bapak dan ibu (diaspora) lebih mudah masuk Indonesia,” jelasnya.

    Dalam hal investasi, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam sektor-sektor tertentu di Indonesia.

    “Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” tutur Menkum dalam pertemuan tersebut.

    Kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Supratman menyebut Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.

    Di samping itu, ke depannya semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat.

    “Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan diaspora agar datanya terintegrasi. Misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan,” jelasnya.

    Selain pelayanan bagi diaspora, kader Gerindra ini juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, termasuk Inggris.

    Ia menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.

    “Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” tandasnya.

    Diaspora Kemenkum Pemerintahan Indonesia Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    The Founding of YouTube A Short History

    Juli 14, 2026

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    AminahOktober 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 26 pria ditetapkan sebagai tersangka dalam 16 kasus narkotika yang diungkap…

    Tingkatkan Edukasi Kesehatan Warga, Kelurahan Selili Dorong Peran Aktif Kader Posyandu

    Oktober 29, 2026

    Penataan SOTK Pemkot Samarinda Ditargetkan Tuntas Akhir 2026

    Oktober 29, 2026

    Pemantauan Udara Samarinda Masih Terbatas, DLH Andalkan Stasiun Labkesda Kaltim

    Oktober 29, 2026

    Dari Renstra hingga Probebaya, Kecamatan Samarinda Utara Perkuat Koordinasi Pembangunan Daerah

    Oktober 29, 2026
    1 2 3 … 3,413 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.