Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Sawit Topang Ekonomi Kaltim, Kebun Rakyat Baru 233 Ribu Hektare dari Total 1,4 Juta

    Oktober 26, 2026

    Orado Samarinda Jajaki Peluang Tembus Kompetisi Olahraga Tingkat Daerah

    Oktober 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda
    Lainnya

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    ArumBy ArumOktober 26, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel dan uang seorang pria di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 1 Agustus 2026.

    Dalam kasus terpisah di kawasan yang sama, empat pria juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama yang disertai penikaman menggunakan badik.

    Kapolsek Samarinda Kota Amiruddin mengungkapkan, kedua perkara tersebut memiliki tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu berbeda. Empat tersangka yang diamankan terdiri atas MD, DA, MM, dan MF. Tiga orang, yakni MD, DA, dan MM, terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan keempatnya diduga terlibat dalam penganiayaan bersama-sama.

    Dalam kasus pertama, korban berinisial SN mendatangi lokasi setelah berjanji bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Namun, perempuan yang dijanjikan bertemu itu tidak berada di lokasi.

    Saat hendak meninggalkan tempat tersebut, korban didatangi tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka menuduh korban sebagai pencuri sebelum salah seorang pelaku memukulnya.

    “Pelaku DA langsung memukul si korban. Dan pelaku MM dengan cara memaksa mengambil barang, yaitu berupa handphone dan uang yang ada di saku korban,” kata Amiruddin saat rilis pengungkapan kasus, Senin12 Oktober 2026.

    Para pelaku tidak termasuk kelompok yang berkomunikasi dengan korban melalui MiChat. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka mengetahui adanya transaksi di lokasi tersebut dan memanfaatkan situasi ketika korban menyerahkan uang kepada seorang pria yang diduga terkait dengan kelompok yang menghubungi korban.

    “Pada saat si korban tadi memberikan uang kepada si laki-laki jaringan daripada perempuan MiChat tadi, ini melihat. Nah, itu dimanfaatkan langsung mendatangi si korban,” ujarnya.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi menerapkan Pasal 479 ayat (2) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Jelawat Gang 4. Menurut Amiruddin, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan tersangka MF di sebuah warung kelontong dekat lokasi kejadian.

    Perselisihan tersebut tidak dipicu persoalan spesifik yang dapat dijelaskan polisi berdasarkan informasi awal. Amiruddin menyebut korban dan pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

    Setelah cekcok, MF memanggil tiga rekannya. Pertemuan itu kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

    MD diduga memukul, menendang, membanting, dan membantingkan tubuh korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap. Dalam kondisi tersebut, MM diduga menikam korban sebanyak tujuh kali, yakni lima kali di bagian punggung dan dua kali di bagian pantat.

    Sementara itu, DA diduga mengancam teman-teman korban dan warga sekitar menggunakan senjata tajam berupa parang atau mandau agar tidak membantu korban.

    “Pada saat korban terjatuh dalam posisi tengkurap, pelaku MM melakukan penikaman sebanyak tujuh kali. Lima di bagian punggung dan dua kali penikaman di bagian pantat,” kata Amiruddin.

    Polisi menyebut dua tersangka, MF dan MD, ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian. Sementara DA dan MM melarikan diri setelah mengetahui rekan mereka ditangkap.

    Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada 8 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kota Palu melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan tim buru sergap Polres Donggala.

    Keduanya kemudian dibawa ke Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kasus penganiayaan bersama-sama tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Arum

    Related Posts

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    The Founding of YouTube A Short History

    Juli 14, 2026

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    ArumOktober 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel…

    Sawit Topang Ekonomi Kaltim, Kebun Rakyat Baru 233 Ribu Hektare dari Total 1,4 Juta

    Oktober 26, 2026

    Orado Samarinda Jajaki Peluang Tembus Kompetisi Olahraga Tingkat Daerah

    Oktober 26, 2026

    Helmi Abdullah Dorong Sanggar Seni Jadi Ruang Pengembangan Keterampilan Pemuda

    Oktober 26, 2026

    Soal Isu Pencurian Kabel di Samarinda, Deni: Kurangnya Pengawasan Pemerintah dan Warga

    Oktober 26, 2026
    1 2 3 … 3,408 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.