Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Jelang Voting Hak Angket, Akademisi Unmul Prediksi Ada Fraksi yang Berubah Sikap

    Juni 9, 2026

    SPMB Digital Samarinda 2026 Diuji, Mampukah Menutup Celah Manipulasi Kartu Keluarga

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Pemerintah Indonesia Siapkan Karpet Merah Kebijakan Bagi Warga Diaspora
    Lainnya

    Pemerintah Indonesia Siapkan Karpet Merah Kebijakan Bagi Warga Diaspora

    VinsensiusBy VinsensiusFebruari 10, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum menyediakan karpet merah kebijakan bagi warga diaspora. Sarana yang bakal disediakan itu sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan kontribusi warga diaspora itu sendiri bagi Negara Republik Indonesia.

    “Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia,” ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas di hadapan diaspora Indonesia yang berada di Inggris, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Menurut Supratman untuk memudahkan diaspora masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan. Contohnya mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India. Fasilitas OCI yang diberikan pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.

    “Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya. Ini dapat kita adopsi, tentu saja dengan menyesuaikan aturan di Indonesia. Jadi nantinya bapak dan ibu (diaspora) lebih mudah masuk Indonesia,” jelasnya.

    Dalam hal investasi, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam sektor-sektor tertentu di Indonesia.

    “Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” tutur Menkum dalam pertemuan tersebut.

    Kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Supratman menyebut Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.

    Di samping itu, ke depannya semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat.

    “Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan diaspora agar datanya terintegrasi. Misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan,” jelasnya.

    Selain pelayanan bagi diaspora, kader Gerindra ini juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, termasuk Inggris.

    Ia menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.

    “Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” tandasnya.

    Diaspora Kemenkum Pemerintahan Indonesia Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Samarinda mendapat dukungan DPRD…

    Jelang Voting Hak Angket, Akademisi Unmul Prediksi Ada Fraksi yang Berubah Sikap

    Juni 9, 2026

    SPMB Digital Samarinda 2026 Diuji, Mampukah Menutup Celah Manipulasi Kartu Keluarga

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Kaltim Susun RPPEM, Optimalkan Potensi Mangrove Dukung Penurunan Emisi

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,132 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.