Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dipercepat, 27 September Gubernur Baru
    Nasional

    Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dipercepat, 27 September Gubernur Baru

    MartinusBy MartinusSeptember 5, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim samarinda-Pelantikan Gubernur  dan Wakil Gubernur Kaltim  H. Isran Noor-Hadi Mulyadi dipercepat. Percepatan pelantikan gubernur terpilih disebabkan adanya faktor kekosongan jabatan gubernur  pasca Awang Faroek Ishak mengundurkan diri sebagai gubernur
    Kabar dimajukannya  acara pelantikan gubernur  dan wakil gubernur Kaltim beredar dimedia nasional, dimana Kalimantan Timur masuk dalam daftar acara pelantikan gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahap kedua
    Untuk acara pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada 27 September 2018. Daerah yang masuk dalam daftar pelantikan tahap kedua Kalimantan Timur, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Selatan(Sumsel)
    Menurut ketua DPRD Provinsi Kaltim HM. Syahrun kepada insitekaltim  usai acara pergantian antar waktu membenarkan bahwa dirinya menerima sms dari kawan-kawan hanya surat pastinya belum terima
    Kalau bicara untung dan ruginya acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim dipercepat menurutnya tergantung kepentingan karena itu ranahnya kementerian dalam negeri, “papar H. Alung
    Saat dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Kaltim Ida Farida bahwa KPU Kaltim belum terima surat dari KPU-RI, kemungkinan surat pemberitahuannya setelah acara pelantikan tahap pertama dilaksanakan  yang mana tahap pertama digelar hari ini(5/9/2018)
    Berkenaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sudah beredar dimedia dan nanti yang hadir dalam acara pelantikan undangannya  terbatas,” beber Ida Farida
    Ditempat terpisah Herdiansyah alias castro praktisi hukum dari fakultas hukum unmul melalui whapshap menyebutkan bahwa dalam kasus pak Awang ini bisa dilihat dari dua sisi, dimana beliau  sudah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur Kaltim dikarenakan proses pencalonan sebagai anggota DPR-RI
    Diperkirakan persetujuan pengunduran diri Awang disetujui sebelum DCT dikeluarkan KPU Kaltim. Artinya, setelah Awang Faroek Ishak  resmi tidak menjabat, maka  ada kekosongan jabatan. Dalam situasi ini, maka pelantikan gubernur baru bisa dipercepat. Secara hukum  diperbolehkan,”ungkap castro nama panggilannya
    Akan tetapi kalau bicara aturan hukum masa jabatan gubernur  selama 5 tahun, tehitung sejak hari pelantikan. secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016.
    “Jadi prinsipnya, masa jabatan gubernur itu tidak boleh dikurangi, bahkan 1 hari pun tidak boleh. Pak awang  dilantik 17 desember 2013, artinya masa jabatannya hingga 17 desember 2018 mendatang.
    Kalau kami bisa melihat  opsi setelah pak Awang resmi tidak menjabat. Dapat dilihatnya ada 2, bisa menunjuk pelaksana tugas atau mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
    Saya rasa mendagri punya pertimbangan rasional jika pada akhirnya memilih untuk mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”beber Herdiansyah
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    April 29, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda– Arah kelanjutan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur…

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,082 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.