Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WiFi Gratis Bontang Mulai Pulih, Bontang Baru dan Loktuan Kembali Aktif

    Agustus 12, 2026

    Konsumsi MBG di SMPN 28 Samarinda Capai 98 Persen, Siswa Antusias Tunggu Jam Makan

    Agustus 12, 2026

    Bukan Sekadar Kompetisi, IWL 2026/2027 Jadi Jalan Pemain Putri Menuju Timnas

    Agustus 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM
    DPRD Bontang

    Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM

    AdminBy AdminJanuari 19, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam saat memberi keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di Kota Bontang membuat dunia usaha sangat terbebani.

    Pasalnya dengan diberlakukanya kebijakan tersebut maka pusat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan lainnya harus membatasi jam operasional.

    Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan bahwa pelaku usaha harus menaati aturan PPKM.

    Hal ini mengingat masih banyak pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

    Rustam mencontohkan dalam perdagangan tentu butuh waktu untuk merapikan tempat usaha. Oleh sebab itu, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan sebelum pukul 20.00 Wita.

    “Kan begini batas waktunya 20.00 Wita, kalau seperti itu sebelum waktu tersebut seharusnya para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu untuk merapikan tempat usahanya,” kata Rustam di Gedung DPRD Sekretariat Kota Bontang, Selasa (19/1/2021).

    Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa tidak ada toleransi terkait jam operasional. Aturan dibuat untuk dijalankan.

    “Masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran terkait Covid-19 ini. Maka dari itu kita harus tegas dalam mengambil tindakan,” jelasnya.

    Kepatuhan masyarakat bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WiFi Gratis Bontang Mulai Pulih, Bontang Baru dan Loktuan Kembali Aktif

    R’syaAgustus 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gangguan layanan WiFi Gratis di sejumlah wilayah Kota Bontang mulai teratasi. Pemerintah…

    Konsumsi MBG di SMPN 28 Samarinda Capai 98 Persen, Siswa Antusias Tunggu Jam Makan

    Agustus 12, 2026

    Bukan Sekadar Kompetisi, IWL 2026/2027 Jadi Jalan Pemain Putri Menuju Timnas

    Agustus 12, 2026

    WiFi Gratis di Sejumlah Titik Bontang Terganggu akibat Kabel Fiber Optik Terputus

    Agustus 12, 2026

    Pawai HUT RI ke-81 Ditiadakan, Andi Harun Alihkan Kegiatan ke Kelurahan

    Agustus 12, 2026
    1 2 3 … 3,274 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.