Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM
    DPRD Bontang

    Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM

    AdminBy AdminJanuari 19, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam saat memberi keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di Kota Bontang membuat dunia usaha sangat terbebani.

    Pasalnya dengan diberlakukanya kebijakan tersebut maka pusat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan lainnya harus membatasi jam operasional.

    Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan bahwa pelaku usaha harus menaati aturan PPKM.

    Hal ini mengingat masih banyak pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

    Rustam mencontohkan dalam perdagangan tentu butuh waktu untuk merapikan tempat usaha. Oleh sebab itu, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan sebelum pukul 20.00 Wita.

    “Kan begini batas waktunya 20.00 Wita, kalau seperti itu sebelum waktu tersebut seharusnya para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu untuk merapikan tempat usahanya,” kata Rustam di Gedung DPRD Sekretariat Kota Bontang, Selasa (19/1/2021).

    Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa tidak ada toleransi terkait jam operasional. Aturan dibuat untuk dijalankan.

    “Masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran terkait Covid-19 ini. Maka dari itu kita harus tegas dalam mengambil tindakan,” jelasnya.

    Kepatuhan masyarakat bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.