Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin, Senin, 8 Juni 2026.
Usul ini pentung, karena menurutnya, hak pasien untuk menolak tindakan medis. Tidak seharusnya berujung pada pembebanan biaya kepada keluarga.
Jaya mengatakan, pihaknya tengah membahas persoalan tersebut bersama BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih terdapat perbedaan interpretasi, terkait pembiayaan pasien yang memilih tidak melanjutkan tindakan medis yang telah direncanakan dokter.
Ia mencontohkan, pasien yang menolak tindakan operasi atau amputasi karena membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, pasien tetap menjalani perawatan di rumah sakit sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Jangan sampai pasien yang menolak tindakan kemudian seluruh biaya perawatannya dibebankan kepada keluarga. Padahal dari awal sudah dijamin oleh BPJS,” ujarnya.
Menurut Jaya, keputusan menolak tindakan medis merupakan hak pasien yang dijamin dalam pelayanan kesehatan.
Karena itu, kondisi tersebut tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindakan nonprosedural, yang menyebabkan pembiayaan tidak ditanggung BPJS.
Ia menilai, perlu ada kesamaan persepsi antara rumah sakit dan BPJS agar pasien tidak dirugikan akibat perbedaan penafsiran aturan.
“Kalau menurut saya, itu tidak masuk dalam konsep nonprosedural karena ada hak pasien untuk menerima atau menolak tindakan yang akan dilakukan,” katanya.
Jaya menjelaskan, kasus serupa dapat terjadi ketika pasien memilih pulang sebelum tindakan dilakukan. Atau merasa kondisinya sudah membaik, meski dokter masih menyarankan perawatan lanjutan.
Dalam situasi tersebut, rumah sakit dan BPJS perlu memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan pembiayaan.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan kesehatan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap pasien.
Selain itu, ia menegaskan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS maupun pasien umum harus tetap sama. Perbedaan hanya dapat terjadi pada fasilitas ruangan sesuai kelas kepesertaan, bukan pada mutu pelayanan medis yang diterima pasien.
“Kalau pelayanan harus sama. Yang boleh berbeda mungkin fasilitas ruangannya karena ada kelas-kelas perawatan. Tetapi kualitas pelayanan kepada pasien harus tetap setara,” tegasnya.
Jaya berharap ke depan BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan skema pembiayaan bagi pasien yang menolak tindakan medis tertentu, sehingga hak pasien tetap terlindungi tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional, benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta. Terutama saat menghadapi keputusan medis, yang membutuhkan pertimbangan matang dari pasien maupun keluarga.

