Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu
    Kesehatan

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    IraBy IraJuni 9, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

    Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin, Senin, 8 Juni 2026.

    Usul ini pentung, karena menurutnya, hak pasien untuk menolak tindakan medis. Tidak seharusnya berujung pada pembebanan biaya kepada keluarga.

    Jaya mengatakan, pihaknya tengah membahas persoalan tersebut bersama BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih terdapat perbedaan interpretasi, terkait pembiayaan pasien yang memilih tidak melanjutkan tindakan medis yang telah direncanakan dokter.

    Ia mencontohkan, pasien yang menolak tindakan operasi atau amputasi karena membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, pasien tetap menjalani perawatan di rumah sakit sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

    “Jangan sampai pasien yang menolak tindakan kemudian seluruh biaya perawatannya dibebankan kepada keluarga. Padahal dari awal sudah dijamin oleh BPJS,” ujarnya.

    Menurut Jaya, keputusan menolak tindakan medis merupakan hak pasien yang dijamin dalam pelayanan kesehatan.

    Karena itu, kondisi tersebut tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindakan nonprosedural, yang menyebabkan pembiayaan tidak ditanggung BPJS.

    Ia menilai, perlu ada kesamaan persepsi antara rumah sakit dan BPJS agar pasien tidak dirugikan akibat perbedaan penafsiran aturan.

    “Kalau menurut saya, itu tidak masuk dalam konsep nonprosedural karena ada hak pasien untuk menerima atau menolak tindakan yang akan dilakukan,” katanya.

    Jaya menjelaskan, kasus serupa dapat terjadi ketika pasien memilih pulang sebelum tindakan dilakukan. Atau merasa kondisinya sudah membaik, meski dokter masih menyarankan perawatan lanjutan.

    Dalam situasi tersebut, rumah sakit dan BPJS perlu memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan pembiayaan.

    Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan kesehatan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap pasien.

    Selain itu, ia menegaskan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS maupun pasien umum harus tetap sama. Perbedaan hanya dapat terjadi pada fasilitas ruangan sesuai kelas kepesertaan, bukan pada mutu pelayanan medis yang diterima pasien.

    “Kalau pelayanan harus sama. Yang boleh berbeda mungkin fasilitas ruangannya karena ada kelas-kelas perawatan. Tetapi kualitas pelayanan kepada pasien harus tetap setara,” tegasnya.

    Jaya berharap ke depan BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan skema pembiayaan bagi pasien yang menolak tindakan medis tertentu, sehingga hak pasien tetap terlindungi tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga.

    Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional, benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta. Terutama saat menghadapi keputusan medis, yang membutuhkan pertimbangan matang dari pasien maupun keluarga.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Kasus ISPA Kaltim Mulai Turun, Asap dan Minim Hujan Masih Jadi Ancaman

    September 24, 2026

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    September 23, 2026

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026

    Jalan Sedikit Sudah Tersengal? Waspadai Tanda Gagal Jantung

    September 21, 2026

    Kunjungan Poli Jantung RSUD IA Moeis Tembus 1.100, Klinik Gagal Jantung Diperkuat

    September 20, 2026

    Beban Penyakit Jantung Tinggi, RSUD IA Moies Samarinda Siapkan Layanan Khusus

    September 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    Ratu ArifanzaSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Kebijakan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperluas akses pendidikan dan kesehatan menjadi sorotan…

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.