Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya
    Hukum

    Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya

    SukriBy SukriFebruari 26, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Parulian Sttungkir PH Ocean Resto Balikpapan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan – Sengketa lahan dan bangunan Ocean‘s Resto di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.

    Pengadilan Negeri Balikpapan, melakukan konstatering atau proses mencocokkan objek sengketa dalam suatu perkara perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

    Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 yang luasnya 1000 m².

    Dalam pelaksanan konstatering, pihak PN melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Selain itu, juga mendapatkan pengawalan dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP.

    Tumpah Parulian Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusumadi selaku pihak termohon menegaskan komitmennya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Menurutnya, perbedaan yang ditemukan dan telah disampaikan oleh pihak pengelola Ocean Resto harus diuji secara hukum.

    Fakta yang didapat menyebutkan bahwa titik penguasaan mereka berbeda dari yang diajukan oleh pemohon, yakni Cecilia Kusni Kwee.

    Ia meminta agar pengadilan dan institusi terkait memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Perbedaan ini harus diuji. Ada yang benar dan ada yang salah. Semua pihak hendaknya berbesar hati dan mengikuti hasil uji tersebut,” ujarnya.

    Tumpah Parulian, juga menyoroti proses pematokan atau penunjukan lokasi yang tidak menggunakan alat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan perbedaan dalam klaim penguasaan lahan.

    Meski terjadi perbedaan pandangan, ia tetap bersyukur karena proses konstatering atau pemeriksaan lokasi berjalan sesuai harapan. “Yang terpenting, hari ini ada fakta baru, yaitu adanya perbedaan penunjukan antara pemohon dan pengelola. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.

    Sementara itu, pihak pengelola dalam hal ini PT Daksa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan haknya sebagai pengelola.

    “Menurut mereka yang lebih mengetahui titik penguasaan adalah pihak internal, bukan orang luar,” tuturnya.

    Diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kejelasan mengenai titik penguasaan dapat ditetapkan secara sah.

    Munir Hamid Ocean Resto Parulian PN Balikapapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang mengusulkan status bencana nasional…

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026

    Penerimaan Retribusi Samarinda Belum Capai 40 Persen, Bapenda Petakan Potensi Pendapatan

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,383 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.