SAMARINDA, Insitekaltim – Pekerja informal di Kota Samarinda diharapkan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan.
Upaya tersebut dibahas dalam sosialisasi yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Ballroom Arutalla, lantai IV Kantor Bapperida Samarinda, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Samarinda, Suwarso, beserta jajaran kasubbag umum perangkat daerah, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta kepala SMP negeri se-Kota Samarinda.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.
Suwarso mengatakan, materi sosialisasi mencakup berbagai program perlindungan yang dapat dimanfaatkan pekerja sesuai ketentuan kepesertaan.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diperluas agar semakin banyak pekerja informal memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak dijelaskan soal program untuk perlindungan pekerja rentan atau pekerja informal,” Ungkap Suwarso.
Untuk memperluas jangkauan program, Pemkot Samarinda berencana memperkuat koordinasi melalui kebijakan daerah yang mendorong keterlibatan perusahaan. Salah satu langkah yang disiapkan ialah penerbitan surat edaran wali kota terkait pemanfaatan CSR untuk mendukung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
“Tentu program-program ini akan dihubungkan melalui edaran wali kota yang berkaitan dengan bahwa jaminan BPJS asuransi ketenagakerjaan ini bisa dibantu melalui CSR perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing,” Jelasnya.
Selain itu, Suwarso menyebutkan dukungan perusahaan terhadap perlindungan pekerja telah mulai berjalan di Samarinda. Rumah Sakit Primecare dan Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC), misalnya, telah menyalurkan dana CSR untuk membantu jaminan ketenagakerjaan.
Sementara itu, kolaborasi tujuh perusahaan di Kecamatan Palaran disebut telah mengakomodasi perlindungan bagi 1.100 anggota kelompok tani. Capaian tersebut menjadi salah satu contoh keterlibatan sektor swasta dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.
Ke depan, pendataan calon peserta akan diperluas melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kelompok tani, dan kader Dasawisma di tingkat masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pekerja yang membutuhkan perlindungan sekaligus memperkuat jangkauan program.
“Ini akan berlangsung terus, bahkan dari BPJS juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan BPP dan kelompok tani serta Dasawisma agar menjadi agen di dalam pendataan program asuransi ketenagakerjaan,” Tutup Suwarso. (ADV)

