Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan
    Daerah

    Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan

    AdminBy AdminSeptember 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di Kawasan Perkampungan Pantai Kenyamukan pada Rabu (30/9/2020) sore.

    Koordinator Divisi SDM, organisasi, data dan informasi Panwascam Sangatta Utara Aji Masyhudi menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 September lalu.

    “Terkait dengan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020, Panwascam diintruksikan untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di wilayahnya,” terangnya.

    Aji menyampaikan bahwa pada umumnya APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar dari segi jumlah, titik dan desain yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “APK dalam bentuk spanduk, baliho, videotron, bisa juga umbul-umbul, atau billboard yang terpasang di sepanjang jalan itu yang kita tertibkan,” tuturnya.

    Terkait lokasi penertiban selanjutnya, Aji menyampaikan bahwa gang-gang di Sangatta Utara akan menjadi target penyisiran berikutnya.

    Seperti yang tercatat pada ketentuan dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

    KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memberikan ketentuan jumlah bagi setiap bentuk APK baik baliho/billboard/videotron dengan jumlah 3 buah, umbul-umbul dengan jumlah maksimal 10 buah per kecamatan, dan spanduk 1 buah per desa/kelurahan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    April 29, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Ratu ArifanzaMei 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini masuk ke ruang…

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.