Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DWP Kaltim Dorong Pemberdayaan Anggota Lewat Peluang Ekonomi Kreatif Hampers

    Juli 22, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    Juli 22, 2026

    Andi Harun Bantah Jembatan Mahkota II Gelap karena Tak Ada Anggaran, Kabel Dicuri Saat APBD Berjalan

    Juli 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan
    Daerah

    Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan

    AdminBy AdminSeptember 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di Kawasan Perkampungan Pantai Kenyamukan pada Rabu (30/9/2020) sore.

    Koordinator Divisi SDM, organisasi, data dan informasi Panwascam Sangatta Utara Aji Masyhudi menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 September lalu.

    “Terkait dengan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020, Panwascam diintruksikan untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di wilayahnya,” terangnya.

    Aji menyampaikan bahwa pada umumnya APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar dari segi jumlah, titik dan desain yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “APK dalam bentuk spanduk, baliho, videotron, bisa juga umbul-umbul, atau billboard yang terpasang di sepanjang jalan itu yang kita tertibkan,” tuturnya.

    Terkait lokasi penertiban selanjutnya, Aji menyampaikan bahwa gang-gang di Sangatta Utara akan menjadi target penyisiran berikutnya.

    Seperti yang tercatat pada ketentuan dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

    KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memberikan ketentuan jumlah bagi setiap bentuk APK baik baliho/billboard/videotron dengan jumlah 3 buah, umbul-umbul dengan jumlah maksimal 10 buah per kecamatan, dan spanduk 1 buah per desa/kelurahan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DWP Kaltim Dorong Pemberdayaan Anggota Lewat Peluang Ekonomi Kreatif Hampers

    R’syaJuli 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Atikah Ujang mendorong…

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    Juli 22, 2026

    Andi Harun Bantah Jembatan Mahkota II Gelap karena Tak Ada Anggaran, Kabel Dicuri Saat APBD Berjalan

    Juli 22, 2026

    Dugaan Maladministrasi Pegawai Disdag Samarinda Rampung Diperiksa, Sanksi Tunggu BKPSDM

    Juli 22, 2026

    Srikandi Merdeka Cup 2026 Jaring Talenta Timnas Putri U-17

    Juli 22, 2026
    1 2 3 … 3,232 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.