Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Advertorial

    Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan

    AdminBy AdminOktober 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Pansus DPRD Kutim merekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Ratusan karyawan PT Fairco Agro Mandiri (FAM) kembali lakukan pergerakan massa ke Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menuntut penyelesaian permasalahan BPJS dan gaji karyawan yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Aksi karyawan dilakukan pada Selasa (20/10/2020) siang.

    Terkait tuntutan tersebut pihak DPRD Kutim telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Hepnie Armansyah untuk mengurai permasalahan dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP dan BPJS ketenagakerjaan.

    “Pansus menemukan berbagai temuan yaitu adanya kelalaian pelaksanaan perjanjian bersama, adanya dugaan kelalaian dalam standar pengelolaan limbah, dan adanya temuan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun,” terang Hepnie dalam rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Kutim Sangatta.

    Dia menyampaikan bahwa substansi perjanjian bersama yang seharusnya menjadi perhatian manajemen PT FAM adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, jaminan biaya pengobatan dan karyawan sakit, kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah minimum dan pola waktu kerja, pensiun karyawan dan lain sebagainya.

    “Pihak perusahaan disinyalir tidak mengindahkan materi perjanjian bersama tersebut. Yakni 12 hari kerja setelah penyerahan data tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dan PT FAM tidak menepati janjinya untuk memfollow up,” ujarnya.

    Hepnie menilai perusahaan tidak memandang bahwa perjanjian tersebut perlu untuk ditindaklanjuti.

    Oleh karenanya setelah melakukan berbagai investigasi untuk mempelajari permasalahan, Hepnie mengatakan pansus dinyatakan perlu menyikapi perselisihan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut secara objektif, fokus, dan dituntaskan.

    “Berdasarkan hasil kerja pansus tersebut, kami menyimpulkan bahwa pihak pemerintah perlu melakukan tindakan tegas kepada PT FAM yang bertempat di Kaliurang dengan pemberhentian operasional di lapangan sampai dilaksanakannya tindakan perbaikan,” tegasnya.

    Ditambahkan Hepnie, bila PT FAM tetap ingin berada di lapangan perusahaan tersebut harus segera menaati segala tuntutan yang diajukan pansus berdasarkan perundang-undangan.

    “Menuntut pihak PT FAM untuk membangun komunikasi yang harmonis, keseriusan dalam menyelesaikan perselisihan yang harus segera dilakukan untuk menjaga kestabilan Kabupaten Kutai Timur agar tetap kondusif,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.