Insitekaltim, Samarinda – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 mendapat pengawalan ketat dari jajaran legislatif Karang Paci.
Langkah ini diambil guna merespons evaluasi sistem penerimaan tahun-tahun sebelumnya yang dinilai masih menyisakan celah hukum yang rawan diintervensi oleh kepentingan sepihak pasca-penutupan pendaftaran.
Penasihat Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menegaskan bahwa parlemen menuntut komitmen penuh dari instansi terkait agar sistem kuota tahun ini dikunci secara absolut di muka demi memutus mata rantai praktik akomodatif atau jalur titipan oleh oknum tertentu.
Darlis membeberkan, pada periode terdahulu, birokrasi penentuan kuota siswa dinilai sangat longgar. Masih ada celah bagi sekolah-sekolah tertentu untuk mengusulkan penambahan kuota secara bertahap, bahkan setelah pengumuman pendaftaran resmi ditutup.
Proses yang melibatkan usulan ke Dinas Pendidikan, diteruskan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), hingga persetujuan Kementerian tersebut, ditengarai kuat kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk kepentingan non-prosedural. Namun, untuk pelaksanaan tahun ajaran 2026 ini, celah birokrasi tersebut resmi dipangkas total.
“Kalau tahun kemarin, kuota itu bisa bertambah setelah pengumuman pendaftaran ditutup dengan dalih pendaftar tidak tercover. Nah, di situlah yang menjadi pintu adanya titipan-titipan dari pihak tertentu,” terang Darlis, Rabu, 17 Juni 2026.
“Tapi untuk tahun 2026 ini, tidak ada lagi (penambahan kuota). Sudah ditutup. Jadi kuota final itu sudah dikunci sebelum pendaftaran dimulai. Ini semakin menutup peluang adanya titipan,” Sambungnya.
Sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan, Komisi IV DPRD Kaltim bergerak cepat dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menguji kesiapan infrastruktur digital operasional SPMB. Pihak legislatif memberikan warning keras agar reformasi sistem ini tidak dicederai oleh kendala-kendala teknis klasik di lapangan.
“Kita memastika aplikasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan harus dijamin keandalannya. Jangan sampai sistemnya macet atau mengalami trouble di tengah jalan, karena itu akan menjadi masalah krusial di sekolah-sekolah. Kita minta itu diantisipasi sejak dini,” lanjut Politisi PAN tersebut.
Selain menyoroti potensi maladministrasi pada kuota sekolah negeri, Fraksi PAN-Nasdem juga menyoroti dampak sosiologis kebijakan ini terhadap ekosistem pendidikan swasta di Kaltim.
Darlis mengingatkan, ambisi memperluas daya tampung sekolah negeri secara ugal-ugalan berisiko mematikan geliat sekolah swasta yang juga memikul tanggung jawab mencerdaskan bangsa.
“Kuota itu betul-betul harus dihitung sesuai daya tampung, tanpa mengabaikan sekolah swasta. Jangan sampai kuota negeri diperlebar, lalu di satu sisi mematikan swasta. Kita punya tanggung jawab moral agar sekolah swasta juga bisa hidup dan mendapatkan murid,” jelasnya
Darlis melemparkan imbauan bernada edukasi sosial-politik bagi masyarakat Kaltim. Ia mendesak kelompok masyarakat yang memiliki ketahanan ekonomi lebih tinggi untuk tidak membebani kuota sekolah negeri yang disubsidi oleh daerah.
Langkah ini dianggap sebagai solusi taktis untuk memperkecil persaingan tidak sehat di jalur negeri, sekaligus mendistribusikan keadilan akses bagi warga yang kurang mampu.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, mereka sangat terbentur dengan beban pembiayaan jika harus ke swasta. Maka, kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, demi memperkecil beban di sekolah negeri, arahkan anak-anaknya ke sekolah swasta saja. Biarkan fasilitas negeri dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah,” Imbaunya.

