Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Orang Tua Wajib Waspada, Pengguna Narkoba di Kaltim Mulai Usia 13 Tahun
    DPRD Kaltim

    Orang Tua Wajib Waspada, Pengguna Narkoba di Kaltim Mulai Usia 13 Tahun

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 10, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.

    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono

    Perda ini berfokus pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Acara sosialisasi berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Kamis (10/6/2024).

    Nidya menjelaskan bahwa perda ini dirancang untuk mengatasi kekurangan dalam fasilitasi pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, terutama di Samarinda.

    “Perda ini bertujuan untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” ujarnya.

    Dalam pemaparannya, Nidya mengungkapkan bahwa ganja merupakan narkoba yang paling marak digunakan saat ini, baik dalam hal penggunaan maupun peredarannya.

    Ia menekankan bahwa perda ini mengatur langkah-langkah pemberantasan narkoba mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan tegas terhadap para pelaku peredarannya.

    “Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya, kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” jelas Nidya.

    Ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh kecanduan narkoba, seperti tindakan kriminal yang dilakukan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.

    Nidya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mendapatkan penanganan rehabilitasi yang disediakan pemerintah secara gratis.

    “Jangan sungkan untuk melapor ke BNN agar mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi. Insyaallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” tambahnya.

    Teks: Kepala Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat BNN Kaltim Risma Togi Silalahi saat memaparkan sosialisasi.

    Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kaltim Risma Togi Silalahi yang memaparkan data terkait penyalahgunaan narkoba di Kaltim.

    Berdasarkan data, usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berkisar antara 13-18 tahun, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 17-19 tahun.

    Risma menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Ia mengajak orang tua untuk lebih banyak mendengar dan memahami kondisi anak-anak mereka serta memantau aktivitas mereka di media sosial.

    “Orang tua harus mengetahui apakah anak mereka sedang sedih, senang dan dengan siapa mereka berteman,” ujarnya.

    Tak cukup itu, Risma juga menekankan pentingnya selektif dalam memilih teman dan menjauhi pergaulan yang buruk. Ia menegaskan bahwa tiga kunci untuk selamat dari pergaulan yang buruk adalah beribadah, belajar dan selektif dalam memilih teman.

    Menutup sosialisasi, Risma mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam membantu pengguna narkoba yang sudah kecanduan melalui pendekatan sosial agar mereka bisa lepas dari lingkaran negatif tersebut.

    “Dengan sinergi antara BNN, masyarakat dan peran aktif orang tua, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

    Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret DPRD dan Pemprov Kaltim dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan demi masa depan generasi yang lebih baik.

    Narkoba Nidya Listiyono Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    BNN Samarinda Perkuat Pencegahan Narkoba Lewat Duta Anti Narkoba dan Media Sosial

    Agustus 3, 2026

    Jangan Tukar Masa Depan dengan Narkoba, Pesan DWP BNN untuk Generasi Muda

    Agustus 3, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Pengguna Narkoba Bukan Sekadar Dipenjara, Tapi Harus Direhabilitasi

    Juni 30, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Dinkes Kaltim Dukung Penanganan Pengguna Narkoba di Lapas dan Rutan Melalui Pendekatan Kolaboratif

    Juni 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Andika SaputraAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran…

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Capaian SPM HIV Samarinda Tembus 99,8 Persen, Dinkes Ungkap Rahasianya

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.