Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
Perda ini berfokus pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Acara sosialisasi berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Kamis (10/6/2024).
Nidya menjelaskan bahwa perda ini dirancang untuk mengatasi kekurangan dalam fasilitasi pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, terutama di Samarinda.
“Perda ini bertujuan untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Nidya mengungkapkan bahwa ganja merupakan narkoba yang paling marak digunakan saat ini, baik dalam hal penggunaan maupun peredarannya.
Ia menekankan bahwa perda ini mengatur langkah-langkah pemberantasan narkoba mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan tegas terhadap para pelaku peredarannya.
“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya, kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” jelas Nidya.
Ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh kecanduan narkoba, seperti tindakan kriminal yang dilakukan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
Nidya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mendapatkan penanganan rehabilitasi yang disediakan pemerintah secara gratis.
“Jangan sungkan untuk melapor ke BNN agar mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi. Insyaallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kaltim Risma Togi Silalahi yang memaparkan data terkait penyalahgunaan narkoba di Kaltim.
Berdasarkan data, usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berkisar antara 13-18 tahun, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 17-19 tahun.
Risma menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Ia mengajak orang tua untuk lebih banyak mendengar dan memahami kondisi anak-anak mereka serta memantau aktivitas mereka di media sosial.
“Orang tua harus mengetahui apakah anak mereka sedang sedih, senang dan dengan siapa mereka berteman,” ujarnya.
Tak cukup itu, Risma juga menekankan pentingnya selektif dalam memilih teman dan menjauhi pergaulan yang buruk. Ia menegaskan bahwa tiga kunci untuk selamat dari pergaulan yang buruk adalah beribadah, belajar dan selektif dalam memilih teman.
Menutup sosialisasi, Risma mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam membantu pengguna narkoba yang sudah kecanduan melalui pendekatan sosial agar mereka bisa lepas dari lingkaran negatif tersebut.
“Dengan sinergi antara BNN, masyarakat dan peran aktif orang tua, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.
Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret DPRD dan Pemprov Kaltim dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan demi masa depan generasi yang lebih baik.