Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Nyalahi Aturan, Kejati Kaltim Siap Cabut Izin Pertambangan
    Daerah

    Nyalahi Aturan, Kejati Kaltim Siap Cabut Izin Pertambangan

    AdminBy AdminFebruari 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda – Dalam pasal 16 UU Minerba diatur bahwa satu IUP terdiri dari 1 atau beberapa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
    Pemerintah Provinsi Kaltim, di undang untuk dapat memberikan masukan terkait produk-produk hukum daerah yang bisa di aplikasikan didalam proses penambangan.
    Hal tersebut disampaikan oleh Seno Aji selaku anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim yang ditemui usai kegiatan di lantai 3 Aula Kejati Kota Samarinda, Kamis (20/2/2020).
    Kami lebih banyak memberikan masukan terkait masalah-masalah kegiatan ini, sebab akan berkaitan langsung dengan masyarakat karena banyaknya laporan masuk mengatakan kegiatan pertambangan ini tidak sesuai dengan kegiatan masyarakat setempat.
    “Untuk kegiatan pertambangan sendiri, banyak isu yang mengatakan kalau para pegawai bekerja tidak sesuai dengan prosedur pertambangan yang ada seperti bekas lubang tambang yang ditinggalkan tanpa dilakukannya pemulihan kembali,”bebernya
    Beberapa saran tersebut telah kami sampaikan kepada bapak Kajati Kaltim Chaeirul Amir, dan mendapat respon yang baik dengan membentuk Satuan Tugas Pertambangan (Satgas) yang didalamnya berisi para penegak hukum, legislatif dan eksekutif.
    “Kalau tetap dilaksanakan kegiatan pertambangan dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku maka ijin tersebut akan dicabut,”pungkasnya
    Sementara, Kajati Kaltim Chaerul Amir,  menegaskan jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan oleh pihak perusahaan, dengan aturan yang telah ditetapkan kejati akan cabut surat ijin dan akan menindak lanjuti secara hukum.
    “Kami akan tindak jika nanti tidak mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada. Dan bisa surat izinnya dicabut,”katanya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.