Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengumumkan nama-nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang resmi menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Pengumuman ini juga akan dibarengi dengan pencabutan nomor urut untuk masing-masing pasangan calon (paslon) di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, memastikan bahwa semua persiapan berjalan lancar.
“Kami akan mengumumkan pasangan calon yang resmi setelah melalui proses verifikasi ketat. Saat pengumuman nanti, kami juga akan melakukan pencabutan nomor urut paslon yang dinyatakan lolos,” ungkap Fahmi kepada media pada Senin (16/9/2024).
Proses menuju pengumuman tersebut telah melewati berbagai tahapan penting. Para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk bisa ditetapkan sebagai calon resmi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari serangkaian uji kelayakan yang dilakukan oleh KPU Kaltim.
“Kesehatan adalah syarat yang sangat krusial, sehingga setiap calon harus melewati pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, kami juga melakukan verifikasi dokumen sebagai bagian dari proses penetapan,” terang Fahmi.
Selain pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen, KPU Kaltim juga melibatkan masyarakat dalam proses seleksi. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, masyarakat berhak memberikan tanggapan terkait rekam jejak dan kehadiran para pasangan calon.
“Kami mengumpulkan tanggapan masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan. Proses ini merupakan bentuk transparansi yang kami jaga dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Fahmi. Tanggapan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi dan memastikan calon yang maju benar-benar layak.
Proses verifikasi dokumen dan penelitian terhadap kelengkapan syarat calon telah dimulai sejak 27 Agustus 2024 dan dijadwalkan selesai pada 21 September 2024. Selama periode ini, setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang mungkin masih kurang atau belum memenuhi standar.
“Kami masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan bakal calon hingga tenggat waktu berakhir. Proses verifikasi ini harus berlangsung tanpa cela, mengingat semakin dekatnya waktu penetapan calon resmi,” tegas Fahmi.
Dengan waktu yang semakin mendekati hari pengumuman, KPU Kaltim berharap tidak ada hambatan yang berarti dalam penetapan calon dan pencabutan nomor urut. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan adil dan transparan.