Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    September 19, 2026

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar
    Pemerintah

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    AminahBy AminahJuli 30, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai respons atas mencuatnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

    Tausiah tersebut menegaskan bahwa praktik nikah batin, pelecehan seksual berkedok agama, hingga manipulasi dalil untuk membenarkan perbuatan asusila merupakan penyimpangan yang harus dilawan.

    Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid mengatakan, langkah tersebut diambil karena kasus yang terjadi di beberapa pesantren telah berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.

    “Persoalannya sekarang adalah adanya peristiwa-peristiwa yang terjadi di internal pondok pesantren tertentu. Jumlahnya tidak banyak, tetapi dampaknya mengganggu yang lain. Karena itu kita sangat berharap mengembalikan kepercayaan masyarakat. Inilah motifnya kenapa kita perlu deklarasi,” kata Rasyid, Selasa, 28 Juli 2026.

    Setelah kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara, sejumlah orang tua membatalkan rencana menyekolahkan anaknya ke pesantren.

    “Ada beberapa pondok pesantren yang mengalami calon santrinya sudah didaftarkan, tetapi setelah kasus itu orang tuanya datang menarik kembali. Mereka bertanya, aman tidak anak saya mondok di sini?” ujarnya.

    Menurut Rasyid, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh pengelola pesantren membangun sistem perlindungan santri yang kuat, dimulai dari integritas pimpinan hingga tenaga pendidik.

    “Kita harus memulai dari pimpinan pondok yang betul-betul punya integritas. Para pendidik juga harus selektif sehingga sejalan dengan nilai-nilai yang dijaga pesantren,” katanya.

    Sebagai langkah konkret, MUI Kaltim menerbitkan tujuh poin tausiah. Pertama, MUI menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual dengan dalih sedekah, kaffarah, ketaatan kepada guru, maupun alasan agama lainnya merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar.

    Kedua, MUI meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap praktik nikah batin. Menurut MUI, praktik tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang sah menurut syariat Islam sehingga tidak memiliki dasar keagamaan.

    Ketiga, masyarakat diminta mewaspadai praktik pengobatan, terapi spiritual, maupun ritual mencari berkah yang melibatkan sentuhan fisik atau tindakan yang melanggar batas syariat.

    Keempat, MUI menegaskan bahwa penggunaan ayat Al-Qur’an maupun hadis untuk melegalkan zina, pencabulan, atau kekerasan seksual merupakan bentuk penyimpangan ajaran Islam.

    Kelima, masyarakat diimbau lebih selektif memilih guru agama. Sosok yang tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas, mengajarkan praktik klenik, atau menyimpang dari ajaran Islam dinilai tidak layak dijadikan panutan.

    Keenam, MUI mengingatkan bahwa ketaatan kepada guru hanya berlaku dalam perkara yang sesuai syariat.

    “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT,” tegas Rasyid.

    Ketujuh, MUI mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyimpangan ajaran yang dapat merusak akidah, moral, dan keselamatan umat. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat maupun pihak berwenang.

    Pesantren tetap menjadi salah satu pilar penting pendidikan Islam di Indonesia. Karena itu, tindakan segelintir oknum tidak boleh dibiarkan merusak nama baik ribuan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan secara benar.

    “Pesantren adalah benteng moral bangsa. Menjaga kehormatan dan keselamatan seluruh santri merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kita harus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membentuk akhlak generasi penerus,” pungkasnya.

     

    Kasus Pesantren KH Muhammad Rasyid MUI Kaltim Tausiah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Mahakam Surut dan Kabut Asap Menebal, KSOP Perketat Imbauan Pelayaran

    September 18, 2026

    Kunjungan Anak Muda ke Perpustakaan Kaltim Meningkat, Koleksi Buku Masih Terbatas

    September 18, 2026

    Peluang Hujan Samarinda Masih Kecil, OMC Terus Diupayakan

    September 18, 2026

    Target PAD dari Tambat Kapal Rp28 Miliar Kaltim Terancam Molor

    September 17, 2026

    23 Ribu Buku Terjual, Budaya Baca Kaltim Masih Punya Pasar

    September 17, 2026

    Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya, Pemprov Kaltim Anjurkan Sekolah Daring

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.