Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Modus Digital Meningkat, Polda Kaltim Ungkap Lonjakan Kasus TPPO Berbasis Eksploitasi Seksual
    Kaltim

    Modus Digital Meningkat, Polda Kaltim Ungkap Lonjakan Kasus TPPO Berbasis Eksploitasi Seksual

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 4, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Panit Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, Renny Witasari
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan tren peningkatan sejak 2023. Hal itu disampaikan Panit Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, Renny Witasari.

    Ia mengungkap bahwa modus perekrutan berbasis digital kini menjadi pola yang paling banyak digunakan pelaku, dengan eksploitasi seksual sebagai bentuk kejahatan yang paling dominan.

    Renny menjelaskan, Polri mulai mengintensifkan pengungkapan kasus TPPO sejak 2023 dan berhasil menempati posisi ketiga nasional dalam penanganan kasus tersebut.

    “Polri mulai intensif mengungkap kasus perdagangan orang sejak 2023, dan Alhamdulillah kami mencapai posisi ketiga nasional. Peningkatan ini banyak dipengaruhi maraknya kasus eksploitasi seksual di wilayah Kaltim,” ujar Renny, Kamis, 4 Desember 2025.

    Ia menegaskan, penanganan TPPO berpedoman pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas TPPO. Renny menyebut, unsur TPPO meliputi proses, cara, dan tujuan, di mana bentuk eksploitasi khususnya eksploitasi seksual masih mendominasi kasus di Balikpapan dan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Menurut Renny, para pelaku kini memanfaatkan berbagai platform digital seperti Facebook, aplikasi komunikasi, hingga iklan lowongan kerja palsu untuk menjaring korban.

    “Tawaran seperti admin online, operator judi daring, hingga LC dengan iming-iming gaji Rp30–40 juta sangat mudah menarik korban, terutama perempuan muda,” jelasnya.

    Selain melalui media digital, perekrutan juga dilakukan melalui kerabat atau teman dekat yang memamerkan gaya hidup mewah untuk meyakinkan calon korban.

    Renny memaparkan, korban umumnya diberangkatkan tanpa dokumen resmi melalui jalur ilegal. Setibanya di lokasi, mereka dipaksa bekerja 12–15 jam per hari di tempat tertutup, diawasi ketat, dan hasil kerja mereka dipotong untuk membayar utang kepada perekrut.

    “Korban tidak boleh keluar, dan seluruh aktivitas mereka diawasi,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir lintas daerah dan negara sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, UPTD PPA, serta dukungan masyarakat.

    “Kesadaran masyarakat untuk melapor sangat penting untuk memutus jaringan ini,” tegasnya.

    Renny menambahkan, mayoritas korban berasal dari kelompok rentan dengan pendidikan rendah dan kondisi ekonomi sulit sehingga mudah tergiur tawaran pekerjaan instan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja instan dan selalu memeriksa legalitas dokumen sebelum keberangkatan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kaltim Bidik Pertahankan Juara Umum MTQN, LPTQ Tekankan Pembinaan Berbasis Pengabdian

    Juli 14, 2026

    Produksi Ikan Kaltim Meningkat, DKP Pastikan Pasok Bahan Baku MBG Aman

    Juli 13, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Mental Ingin Cepat Kaya Jadi Pemicu Utama Terjerat Judi Online

    Mei 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Nur AjijahJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Angka prevalensi stunting di Kota Samarinda terus menunjukkan tren penurunan, dari 20…

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Korbankan Mutu Pendidikan Kaltim

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,213 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.