Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Merasa Dirugikan Petani Kota Bangun Gandeng Lima Pengacara
    Hukum

    Merasa Dirugikan Petani Kota Bangun Gandeng Lima Pengacara

    SeliBy SeliSeptember 19, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Pemilik lahan pertanian di SP 6, Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gandeng lima pengacara dalam menangani kasus sengketa lahan yang diduga diserobot oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ).

    Kelima pengacara itu adalah Paulinus Dugis beserta rekan kerjanya Oktofianus Siki, Melsy Santo, Desi Andriani Natalie Hangin dan Riahit, yang turun langsung memeriksa lahan yang bersengketa.

    “Jadi hari ini kami melakukan pemasangan spanduk di lokasi dengan maksud memberitahukan bahwa terhadap ketiga klien kami yang bernama Darmono, Mahrum dan Asrie Hamzah (alm) sudah ada kuasa hukum yang membantu dan tertera pada spanduk,” ungkap Paulinus Dugis kepada awak media, Jumat (17/9/2021).

    Ia mengatakan, keberadaan kuasa hukum bertujuan untuk kembali memastikan bahwa spanduk ditempatkan sesuai dengan objek klien. Serta melakukan pembelaan atas perbuatan yang dilakukan PT KAJ Kaltim sehingga menimbulkan kerusakan lahan singkong gajah pada tahun 2013 lalu.

    Paulinus Dugis menyatakan bahwa tanaman di lahan tersebut bukan hanya ada singkong gajah. Tetapi juga ada tanaman kelapa sawit serta pohon karet. Bahkan terdapat tiga kelompok tani yang telah memiliki pabrik untuk mengolah singkong menjadi tepung tapioka.

    Namun, saat penyerobotan lahan itu terjadi, timbul banyak kerusakan, otomatis petani kehilangan penghasilan. Bagaimana tidak, dari olahan singkong itulah pundi-pundi rupiah dapat dihasilkan.

    “Bahkan ada kabarnya perusakan bangunan tempat tinggal Mahrum juga dilakukan. Makanya hal itu telah dilaporkan sebagai tindak pidana ke Polres Kukar dan berharap segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pihak perusahaan berjanji akan menyiapkan Rp 1 miliar untuk Mahrum sebagai ganti rugi kerusakan lahan.

    “Janjinya nihil, layaknya janji manis, pihak perusahaan sampai detik ini tak kunjung menunjukkan itikad baik terhadap Mahrum,” kata Paulinus Dugis.

    Paulinus Dugis mengungkapkan, sudah ditotal dari kerugian ketiga kliennya itu sekitar Rp 138 miliar.

    “Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Kukar dalam hal ini Dinas Perkebunan untuk bisa melihat kembali permasalahan ini,” pintanya.

    Menurutnya alangkah baiknya untuk diperiksa kembali, apa memang betul atau tidaknya legalitas izin yang dimiliki PT KAJ.

    “Supaya dalam penyelesaian kasus ini tidak ada unsur-unsur pembiaran,” tegas Paulinus Dugis.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    SittiJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan…

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,155 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.