Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Mayat Ditemukan Desember 2020 Baru Diotopsi
    Hukum

    Mayat Ditemukan Desember 2020 Baru Diotopsi

    SeliBy SeliSeptember 9, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda– Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) sedang melaksanakan otopsi terhadap mayat yang ditemukan Desember 2020 lalu di salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kutim, Ipda Erwin Susanto saat diwawancarai, Kamis (9/9/2021).

    Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kutim Ipda Erwin Susanto mengatakan, otopsi yang dilakukan guna menemukan penyebab pasti dari kematian pria berinisial AB kelahiran tahun 1971 tersebut.

    “Yang jelas berdasarkan KUHAP, apabila penyidikan dirasa memerlukan bisa memohon kepada ahli terkait untuk melakukan pemeriksaan mayat,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (9/9/2021).

    Erwin menjelaskan, awalnya AB itu tidak turun kerja, sehingga rekannya mencari keberadaan AB melalui telepon seluler. Ternyata waktu ditelepon keadaan telepon seluler AB ada di dalam mes perusahaan, pas dibuka paksa ditemukan AB sudah tidak bernyawa.

    Saat disinggung apakah AB mengalami tanda-tanda kekerasan, Ipda Erwin menjawab, kalau hal itu merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit yang mengotopsi nanti.

    “Itu kita tidak bisa memberikan pendapat, karena mayat ini kan ada tanda-tanda yang hanya bisa dijelaskan oleh pihak dokter, pihak penyidik hanya menunggu hasilnya,” terangnya.

    Kuasa Hukum saat mendampingi pihak keluarga ke ruang otopsi RSUD AWS, Kamis (9/9/2021).

    Menurutnya, yang jelas proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Pihaknya mengaku masih menunggu hasil yang ada di sini baru bisa melakukan langkah lebih lanjut.

    Sementara itu, usai ditemui dari ruang otopsi, Rini istri dari almarhum AB melalui kuasa hukumnya Paulinus Dugis, pertama memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini.

    “Yang kedua adalah dari awal istri almarhum beserta anaknya itu memang tidak sependapat untuk melakukan otopsi,” kata Paulinus.

    Akan tetapi, lantaran ini kewenangan penyidik semua harus diikuti. Namun, Paulinus menegaskan bahwa otopsi yang dilakukan hari ini tujuannya untuk mencari suatu petunjuk.

    “Oleh karena itu kami berharap bahwa apa yang menjadi hasil otopsi nanti diterima semua pihak,” jelasnya.

    Lanjut Paulinus yang juga Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim menuturkan, jika tujuan otopsi diduga ada maksud di luar keinginan keluarga, maka pihaknya siap menempuh langkah-langkah hukum.

    Senada dengan rekan pengacaranya, Oktofianus Siki yang juga sebagai kuasa hukum menambahkan, pihak keluarga mendapatkan surat dari kepolisian terkait proses otopsi pada hari Selasa, kemudian Kamis langsung dilakukan otopsi.

    “Kalau dari keluarga tentunya melihat keadaan psikis pasti terpukul mengetahui itu,” kata Oktofianus Siki.

    Intinya kuasa hukum akan tetap mengawal sampai kasus ini selesai, bahkan kalau ada menemukan tindak pidana siap untuk mendampingi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.