Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi
    DPRD Samarinda

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata saat memberikan keterangan kepada awak media (Insitekaltim/ Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menegaskan polemik penutupan Cafe Pesona di Kelurahan Sambutan Kota Samarinda lebih disebabkan persoalan administratif terkait proses transisi regulasi perizinan usaha.

    Hal tersebut disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Samarinda Rabu, 11 Maret 2026 yang mempertemukan pelaku usaha dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak peraturan daerah (Perda).

    Menurut Aris, pengelola usaha sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dalam mengurus perizinan. Namun, proses tersebut masih berjalan karena adanya perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015 menuju PP Nomor 28 Tahun 2020.

    “Sebetulnya pelaku usaha sudah memiliki iktikad baik. Perizinannya ada, hanya saja masih dalam proses karena ada masa transisi regulasi. Sementara Satpol PP melihatnya sebagai usaha yang belum memiliki izin,” ujar Aris.

    Pihaknya pun berupaya memperjelas duduk perkara, sekaligus menjembatani kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan aturan.

    Hasilnya, dugaan pelanggaran yang sebelumnya disangkakan kepada pengelola usaha dinyatakan tidak lagi berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat kembali berjalan.

    “Persangkaan kepada pelaku usaha itu sudah tidak ada lagi. Dengan forum ini kami pastikan mereka bisa kembali menjalankan kegiatan usahanya,” tegasnya.

    Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pengelola Cafe Pesona, terutama terkait penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. Aris meminta agar pengelola lebih memperhatikan jam operasional serta menjaga ketertiban lingkungan.

    “Karena ini bulan Ramadan kami minta jam operasional diperhatikan, kebersihan dijaga, dan kalau bisa anak-anak di bawah umur tidak beraktivitas di luar pada malam hari,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya hiburan seperti live music atau kegiatan lain di tempat usaha tersebut, Aris menilai hal itu merupakan bagian dari strategi bisnis pelaku usaha untuk menarik pelanggan.

    Namun, ia menegaskan aktivitas tetap harus memperhatikan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi usaha.

    “Kalau bicara live music atau gimmick acara, itu bagian dari strategi mereka menarik pelanggan. Selama tidak mengganggu ketertiban di sekitar, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkreasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Aris juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha terkait prosedur perizinan. Ia menilai edukasi mengenai regulasi usaha perlu terus ditingkatkan agar persoalan serupa tidak terulang.

    “Pelaku usaha harus tertib dalam perizinan, pemerintah juga tertib dalam pengawasan, dan Satpol PP menjalankan tugas sesuai aturan. Dengan begitu iklim usaha bisa tetap kondusif,” pungkasnya.

     

    Aris Mulyanata Cafe Pesona DPRD Samarinda Izin Usaha
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.