Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga dalam Pengelolaan UMKM Teras

    Oktober 28, 2026

    Tiga Sekolah Rakyat Diusulkan di Kaltim, Kepastian Pembangunan Masih Menunggu Pusat

    Oktober 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi
    Hukum

    Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi

    SeliBy SeliFebruari 8, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up tindak pidana korupsi (tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).

    Dalam keterangan resminya, Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, IR diduga telah melakukan tipikor pada pengadaan dan pemasangan mesin jenset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Tahun Anggaran 2019. Dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 milyar, kerugian proyek sekitar Rp 2,3 milyar.

    “Saat ini IR menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim.

    Kini IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Sebelumnya penyidik telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial W sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu dari pihak swasta yang terkait adalah DJ, selaku Direktur CV ACN pemenang proyek. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mencari tahu keterlibatan pihak lain di perkara ini,” pungkasnya.

    Direktur CV ACN Mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Polda Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    Oktober 14, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    AminahOktober 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan…

    Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga dalam Pengelolaan UMKM Teras

    Oktober 28, 2026

    Tiga Sekolah Rakyat Diusulkan di Kaltim, Kepastian Pembangunan Masih Menunggu Pusat

    Oktober 28, 2026

    Kemiskinan Kaltim Masih 5,14 Persen, Angka di Desa Hampir Dua Kali Lipat Kota

    Oktober 28, 2026

    Kelurahan Bantuas Serah Terimakan Hasil Pembangunan Probebaya 2026, Dorong Manfaat bagi Warga

    Oktober 28, 2026
    1 2 3 … 3,412 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.