Insitekaltim, Samarinda – Nasib usaha vape dan pod di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi terdampak wacana pembatasan hingga pelarangan yang didorong untuk merespons penyalahgunaan etomidate. Polda Kaltim berencana memanggil para pelaku usaha se-Kaltim pekan depan sebelum pembahasan kebijakan dilanjutkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pertemuan tersebut diperlukan untuk mendengar langsung pandangan pedagang agar kebijakan yang disiapkan tidak diambil secara sepihak.
“Kita dari Polda lagi dalam proses untuk mengumpulkan mereka minggu depan, para pelaku usaha, karena kita mau juga mendengarkan dari point of view mereka,” kata Romylus di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pembatasan atau pelarangan vape dan pod menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai bentuk kebijakan yang akan diterapkan di Kaltim.
Pemerintah dan aparat perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk mendengarkan pihak yang menjalankan usaha vape dan pod.
“Kita tentu tidak ingin mengambil sebuah langkah itu hanya secara sepihak,” ujarnya.
Wacana tersebut muncul di tengah perhatian aparat terhadap penyalahgunaan etomidate yang dikaitkan dengan produk vape. Polda Kaltim menegaskan akan bertindak tegas terhadap peredaran zat yang melanggar hukum.
Meski demikian, kebijakan pembatasan produk vape secara luas memerlukan kejelasan mengenai sasaran, dasar hukum, mekanisme pengawasan, dan dampaknya terhadap pelaku usaha yang tidak terlibat dalam peredaran zat terlarang.
Belum ada keterangan terperinci mengenai produk apa saja yang akan menjadi sasaran pembatasan, apakah kebijakan nantinya berlaku untuk seluruh jenis vape dan pod atau hanya produk tertentu, serta bagaimana mekanisme penerapannya.
Selain penindakan terhadap jaringan peredaran, Polda Kaltim menilai penanganan pengguna perlu dibedakan berdasarkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.
Pengguna yang tidak terlibat sebagai bandar, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran perlu mendapat penanganan yang berbeda, termasuk melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengguna vape tidak selamanya mereka sebagai pelaku. Kita perlu memisahkan mana yang memang the real offender dan mana yang adalah korban,” katanya.
Polda Kaltim menyebut terdapat 41 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kaltim untuk mendukung layanan rehabilitasi. Namun, Romylus mengatakan satu fasilitas, yakni layanan IPWL di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum aktif.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi persoalan tersebut. Polda berharap layanan itu segera beroperasi agar masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi dapat mengakses fasilitas yang lebih dekat.

