Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Lindungi Generasi Muda Kaltim, Nidya Gencar Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba
    DPRD Kaltim

    Lindungi Generasi Muda Kaltim, Nidya Gencar Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 10, 2024Updated:Mei 11, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Nidya Listiyono saat melakukan Spsper Tenatang Narkoba
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kaltim.

    Dalam upaya tersebut, ia tidak kenal lelah untuk terus menggalakkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

    Dengannya, Nidya Listiyono kembali menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengisi celah dalam memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya di Samarinda.

    “Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” ujar Nidya di Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu pada Jumat (10/5/2024).

    Menurut Nidya, tingkat penggunaan narkoba yang marak saat ini di Kaltim, terutama ganja, memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, Perda Nomor 4 Tahun 2022 dibuat sebagai upaya pemahaman dan pengertian kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

    Perda tersebut mengatur berbagai upaya pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan represif terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    Nidya menegaskan bahwa masyarakat harus menyadari dampak negatif penggunaan narkoba, yang sering dimulai dari percobaan sepele dan akhirnya berujung pada ketergantungan yang merugikan secara finansial dan sosial.

    “Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” terang Nidya.

    “Setelah uang habis, pasti kita mencari cara untuk tetap membeli. Menjual barang sendiri, akhirnya menjual barang keluarga hingga parahnya nekat melakukan aksi kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” sambungnya.

    Dia juga mengingatkan pentingnya melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mengetahui adanya indikasi penggunaan narkoba agar bisa mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah secara gratis.

    Tak hanya itu, Nidya juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat narkoba dapat menghancurkan masa depan satu generasi.

    “Bagaimana tidak menghentikan satu generasi. Di luar negeri narkoba jenis morfin itu diberikan kepada orang sakit dalam perang. Di sini, malah diberikan kepada orang sehat yang akhirnya jadi sakit,” tambahnya.

    Dengan sosialisasi ini, Nidya berharap bahwa tantangan penyalahgunaan narkoba dapat dihadapi secara bersama-sama, melibatkan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan keluarga.

    BNN Nidya Listiyono Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    Ratu ArifanzaApril 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan sistem digital untuk mendukung kebijakan Work…

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026

    Ganti Kalapas, Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Samarinda Jadi Sorotan

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.