
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kaltim.
Dalam upaya tersebut, ia tidak kenal lelah untuk terus menggalakkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Dengannya, Nidya Listiyono kembali menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengisi celah dalam memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya di Samarinda.
“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” ujar Nidya di Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu pada Jumat (10/5/2024).
Menurut Nidya, tingkat penggunaan narkoba yang marak saat ini di Kaltim, terutama ganja, memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, Perda Nomor 4 Tahun 2022 dibuat sebagai upaya pemahaman dan pengertian kepada masyarakat akan bahaya narkoba.
Perda tersebut mengatur berbagai upaya pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan represif terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Nidya menegaskan bahwa masyarakat harus menyadari dampak negatif penggunaan narkoba, yang sering dimulai dari percobaan sepele dan akhirnya berujung pada ketergantungan yang merugikan secara finansial dan sosial.
“Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” terang Nidya.
“Setelah uang habis, pasti kita mencari cara untuk tetap membeli. Menjual barang sendiri, akhirnya menjual barang keluarga hingga parahnya nekat melakukan aksi kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” sambungnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mengetahui adanya indikasi penggunaan narkoba agar bisa mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah secara gratis.
Tak hanya itu, Nidya juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat narkoba dapat menghancurkan masa depan satu generasi.
“Bagaimana tidak menghentikan satu generasi. Di luar negeri narkoba jenis morfin itu diberikan kepada orang sakit dalam perang. Di sini, malah diberikan kepada orang sehat yang akhirnya jadi sakit,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Nidya berharap bahwa tantangan penyalahgunaan narkoba dapat dihadapi secara bersama-sama, melibatkan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan keluarga.