Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan
    Samarinda

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 11, 2026Updated:April 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat mencari narasumber pada kegiatan Seminar Nasional bertema “Dampak Kualitas Legislasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah”.(Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti kuatnya dominasi kekuasaan eksekutif dalam proses legislasi di Indonesia, yang berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

    Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Dampak Kualitas Legislasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah” yang digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Sabtu 11 April 2026.

    Menurut Andi Harun, dalam praktik sistem demokrasi presidensial di Indonesia, kekuasaan legislasi justru lebih banyak berada di tangan eksekutif, baik presiden maupun kepala daerah.

    Ia mengutip pandangan Saldi Isra dalam bukunya Pergeseran Legislasi: Kekuasaan Legislasi, yang menyebut bahwa sebagian besar fungsi legislasi dikendalikan oleh eksekutif.

    “Kalau kekuasaan itu berlebih, maka produk hukum sering kali menjadi alat untuk memanjakan kekuasaan itu sendiri,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, meskipun DPR dan DPRD memiliki fungsi legislasi seperti pengusulan dan pembahasan, keputusan akhir tetap sangat dipengaruhi oleh eksekutif, termasuk dalam tahap pengundangan.

    Bahkan, kata dia, dalam kondisi tertentu presiden memiliki kewenangan tambahan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang semakin memperkuat posisi eksekutif dalam sistem hukum.

    Andi Harun juga menyinggung kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi contoh bagaimana kebijakan besar dapat lahir dari dominasi kekuasaan tersebut.

    Selain itu, ia mengkritik lemahnya sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan, khususnya dalam sektor lingkungan dan sumber daya alam.

    Menurutnya, saat ini banyak regulasi sektoral yang tidak lagi merujuk pada  payung undang-undang, sehingga menimbulkan ketidak konsisten dalam penerapan hukum.

    “Dulu undang-undang lingkungan menjadi payung. Sekarang hampir semua regulasi seolah sederajat,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti praktik “pinjam pakai” kawasan hutan yang dinilai menyimpang dari prinsip awal perlindungan lingkungan.

    Mengacu pada teori Hans Kelsen tentang hierarki norma, ia menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah seharusnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    “Kalau prinsip berjenjang ini tidak dijalankan, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

    Melalui forum tersebut, Andi Harun menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan politik agar kualitas legislasi tetap terjaga dan tidak menyimpang dari prinsip hukum yang adil.

    Andi Harun perpu Seminar Nasional UNTAG
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.