Insitekaltim, Samarinda – Warga RT 06 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, menolak tawaran ganti rugi senilai Rp70 juta yang diberikan perusahaan terkait kerusakan kebun sawit akibat banjir lumpur yang diduga dipicu aktivitas pertambangan batu bara.
Penolakan itu disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim, Selasa 26 Mei 2026. Warga menilai nilai kompensasi tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lahan dan potensi kerugian jangka panjang yang mereka alami.

Salah satu warga terdampak Mohtar mengatakan, kebun sawit miliknya dan warga lain sudah terendam lumpur selama berbulan-bulan hingga menyebabkan gagal panen.
“Kalau kejadiannya sudah dari Oktober 2025. Sudah sekitar delapan bulan enggak selesai-selesai juga,” ujar Mohtar usai RDP.
Sedikitnya 2 hektare lahan mengalami kerusakan paling parah akibat endapan lumpur yang mencapai ketebalan sekitar 50 sentimeter. Selain tanaman sawit rusak, kondisi tanah juga disebut sulit dipulihkan.
“Yang terdampak parah itu kurang lebih hampir dua hektare. Lumpurnya tinggi, sawit banyak yang mati,” katanya.
Mohtar mengungkapkan pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi bertahap kepada warga. Namun nominal tersebut dinilai jauh dari nilai kerugian sebenarnya.
“Pernah ditawarkan Rp25 juta, terakhir Rp70 juta untuk dua hektare. Siapa yang mau?” ucapnya.
Lahan sawit bukan sekadar tanah kosong, melainkan sumber penghidupan jangka panjang warga. Ia menilai perusahaan tidak mempertimbangkan usia produktif tanaman sawit yang masih panjang.
“Kelapa sawit itu usia produktifnya sampai 25 tahun. Baru usia empat sampai lima tahun sudah rusak begini,” tegasnya.
Warga meminta ganti rugi sekitar Rp100 ribu per meter persegi dengan mempertimbangkan nilai lahan, tanaman produktif, dan kerugian akibat gagal panen selama berbulan-bulan.
“Kami minta Rp100 ribu per meter persegi. Itu sebenarnya sudah murah untuk lahan sawit produktif,” ujarnya.
Ia juga menolak skema tukar guling lahan yang sempat ditawarkan perusahaan karena lokasi pengganti masih berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Kalau masih di wilayah IUP mereka, kami petani tidak nyaman. Mau ke kebun bawa parang saja nanti dipersoalkan,” katanya.
Dalam kronologi yang disampaikan warga, banjir pertama terjadi pada September 2025 akibat longsoran disposal tambang yang menutup aliran air. Setelah itu banjir bercampur lumpur terus berulang hingga awal 2026.
Warga menduga aliran air tambang dari salah satu perusahaan mengarah langsung ke kebun masyarakat tanpa pengelolaan limbah yang memadai.
“Air tambang itu mengalir terus 24 jam sehari. Kami menduga kebun kami dijadikan semacam tempat endapan lumpur,” ungkap Mohtar
Persoalan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi di tingkat desa, namun tak kunjung menghasilkan kesepakatan. Karena itu, warga akhirnya membawa masalah tersebut ke DPRD Kaltim untuk meminta penyelesaian yang lebih tegas.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono mengatakan DPRD mendorong penyelesaian melalui musyawarah antara warga dan perusahaan.
“Diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Ini kan persoalan harga yang belum disepakati,” katanya.
Namun Didik mengingatkan, apabila mediasi terus menemui jalan buntu, maka pemerintah dan instansi berwenang perlu turun tangan.
“Kalau tidak clear dan tidak deal, kami akan merekomendasikan meminta bantuan pemerintah sesuai kewenangannya untuk menangani,” ujarnya.
Ia juga menyebut perusahaan telah mengakui adanya persoalan drainase dan longsoran yang menyebabkan genangan di area kebun warga.
“Yang jelas perusahaan mengakui ada saluran yang tidak terawat sehingga menimbulkan longsor dan kerugian masyarakat,” pungkasnya.

